Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Guru SA yang Unggah Video Siswi Gambar Alis di Sorong, 3500 Guru Patungan Bayar Denda Adat

Awalnya, guru SMP Negeri 3 Kota Sorong berinisial SA diberi sanksi berupa denda senilai Rp 100 juta gegara upload video siswi yang gambar alis.

Tribun Sorong/Safwan Ashari
Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA menunjukkan surat kesepakatan pembayaran denda yang dilayangkan oleh keluarga siswi akibat merekam video secara diam-diam lalu diunggah ke media sosial, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok guru SA yang diminta bayar denda adat imbas sebarkan video siswi gambar alis ke medsos.

Denda adat yang diminta tak sedikit, yakni Rp 100 juta.

Bagaimana kisah ini bermula?

Kini nasib guru SA membuat rekan sejawatnya merasa iba.

Sebanyak 3.500-an guru menggalang aksi donasi sebagai bentuk solidaritas kepada rekan sejawatnya di SMP Negeri 3 Sorong yang didenda adat senilai Rp100 juta.

Awalnya, guru SMP Negeri 3 Kota Sorong berinisial SA diberi sanksi berupa denda senilai Rp 100 juta gegara upload video siswi yang gambar alis ke media sosial.

Gerakan solidaritas 3.500 guru ini diinisiasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong, guna membantu SA yang didenda adat oleh keluarga ES (13).

Baca juga: Sosok Hotman Paris yang Siap Berikan Bantuan Hukum ke Guru Supriyani, Dijuluki Celebrity Lawyers

Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain menjelaskan, kasus ini berawal dari oknum guru SA videokan ES yang tengah menggambar alis menggunakan alat tulis.

"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," ujar Arif di Kota Sorong, Rabu (6/11/2024).

Melihat hal itu, lanjut dia, guru SA yang tengah dalam posisi mengajar di kelas delapan langsung mengambil gambar dan upload ke akun media sosial hingga jadi viral di Instagram.

Arif menyadari, dalam persoalan ini guru SA salah sebab lansung menyebarkan video siswa ES ke media sosial tanpa diberi tahu kepada yang bersangkutan terlebih dahulu.

"Kami ikut perihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini," katanya.

Baca juga: Cobaan Bertubi Guru Supriyani Kini Disomasi Bupati, Buntut Mengaku Terpaksa Damai dengan Aipda WH

Ia menjelaskan, setiap persoalan sebaiknya dibicarakan lebih dulu dan jangan langsung terapkan aturan adat, sebab posisi guru ini juga sebagai orangtua anak di sekolah.

Menurutnya, orangtua murid bisa tahan diri dan musyawarah dengan orang tua murid di sekolah, sehingga tidak sampai masuk pada denda adat ke guru di dalam sekolah.

Arif menyatakan, PGRI Kota Sorong tetap menjunjung tinggi hukum adat Papua, namun perihal sanksi adat tidak boleh diberlakukan ke dewan guru di daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved