Berita Viral
Sosok Guru SA yang Unggah Video Siswi Gambar Alis di Sorong, 3500 Guru Patungan Bayar Denda Adat
Awalnya, guru SMP Negeri 3 Kota Sorong berinisial SA diberi sanksi berupa denda senilai Rp 100 juta gegara upload video siswi yang gambar alis.
TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok guru SA yang diminta bayar denda adat imbas sebarkan video siswi gambar alis ke medsos.
Denda adat yang diminta tak sedikit, yakni Rp 100 juta.
Bagaimana kisah ini bermula?
Kini nasib guru SA membuat rekan sejawatnya merasa iba.
Sebanyak 3.500-an guru menggalang aksi donasi sebagai bentuk solidaritas kepada rekan sejawatnya di SMP Negeri 3 Sorong yang didenda adat senilai Rp100 juta.
Awalnya, guru SMP Negeri 3 Kota Sorong berinisial SA diberi sanksi berupa denda senilai Rp 100 juta gegara upload video siswi yang gambar alis ke media sosial.
Gerakan solidaritas 3.500 guru ini diinisiasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong, guna membantu SA yang didenda adat oleh keluarga ES (13).
Baca juga: Sosok Hotman Paris yang Siap Berikan Bantuan Hukum ke Guru Supriyani, Dijuluki Celebrity Lawyers
Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain menjelaskan, kasus ini berawal dari oknum guru SA videokan ES yang tengah menggambar alis menggunakan alat tulis.
"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," ujar Arif di Kota Sorong, Rabu (6/11/2024).
Melihat hal itu, lanjut dia, guru SA yang tengah dalam posisi mengajar di kelas delapan langsung mengambil gambar dan upload ke akun media sosial hingga jadi viral di Instagram.
Arif menyadari, dalam persoalan ini guru SA salah sebab lansung menyebarkan video siswa ES ke media sosial tanpa diberi tahu kepada yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Kami ikut perihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini," katanya.
Baca juga: Cobaan Bertubi Guru Supriyani Kini Disomasi Bupati, Buntut Mengaku Terpaksa Damai dengan Aipda WH
Ia menjelaskan, setiap persoalan sebaiknya dibicarakan lebih dulu dan jangan langsung terapkan aturan adat, sebab posisi guru ini juga sebagai orangtua anak di sekolah.
Menurutnya, orangtua murid bisa tahan diri dan musyawarah dengan orang tua murid di sekolah, sehingga tidak sampai masuk pada denda adat ke guru di dalam sekolah.
Arif menyatakan, PGRI Kota Sorong tetap menjunjung tinggi hukum adat Papua, namun perihal sanksi adat tidak boleh diberlakukan ke dewan guru di daerah.
TribunJatim.com
viral di media sosial
sosok guru SA
Tribun Jatim
denda adat
sebarkan video siswi gambar alis ke medsos
TribunEvergreen
Sorong
berita viral
jatim.tribunnews.com
Permohonan Maaf Ayah Prada Lucky ke Prabowo dan TNI, Pilih Ikhlas Anak Tewas Dihajar Senior |
![]() |
---|
Respon AHY usai Viralnya Video Dirinya Tak Disalami oleh Wapres Gibran: Disikapi |
![]() |
---|
Nasib 14 Kades Terbukti Positif Narkoba, Jabatannya Dinonaktifkan Bupati |
![]() |
---|
Fery Heran Pembantu Bunuh Istrinya Padahal Naksir, Skenario Teror Terbongkar |
![]() |
---|
Rumah Batik Putri Maluang Dulunya Bukan Apa-apa, Goresan Cinta Kini Bikin Omzet Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.