Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

2 Maling Residivis Didor Polisi, Curi Motor Keluarga Pasien di Rumah Sakit Onkologi Surabaya

Dua orang maling motor yang menyatroni parkiran Rumah Sakit Onkologi Surabaya untuk mencuri motor milik keluarga salah satu pasien

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Saat Tersangka FR diinterogasi Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya Kompol I Made Patera Negara.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang maling motor yang menyatroni parkiran Rumah Sakit Onkologi Surabaya untuk mencuri motor milik keluarga salah satu pasien, merupakan penjahat kambuhan atau residivis

Tersangka FR misalnya, pernah ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya, karena kasus pencurian mobil pada tahun 2017 silam. Lalu menjalani hukuman penjara dua tahun. 

Sedangkan, temannya, RR pernah ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya karena mencuri motor pada tahun 2020. Dan dipenjara 1,6 tahun.

Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya Kompol I Made Patera Negara mengatakan, keduanya berkomplot mencuri motor diparkiran RS yang berlokasi di Jalan Perum Araya Galaxi Bumi Permai Blok A 2, Surabaya, pada Sabtu (2/11/2024) dini hari. 

Para tersangka berlagak menjadi pengunjung rumah sakit tersebut. Setelah memastikan situasi diparkiran aman. Mereka membobol lubang kunci motor Honda Vario milik korban. 

Baca juga: Pengakuan Perampok Minimarket di Jombang, Hasil Merampok Dibuat Foya-foya di Rumah Hiburan Malam

Namun, sebelum berhasil kabur terlalu jauh. Aksi pelarian para tersangka berhasil dipergoki anggota Polsek Sukolilo yang sedang berpatroli. 

Saat dilakukan penangkapan, para tersangka sempat berusaha melakukan perlawanan dan berusaha kabur. 

Tak pelak, I Made Patera Negara menambahkan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki para tersangka. 

Baca juga: Aksi Pencurian di Kos Ponorogo Viral, Dua Motor Amblas sekaligus dalam Semalam

"Pengakuannya sudah pernah beraksi 4 kali. Mereka residivis ditahan di Polrestabes Surabaya, kasus yang sama," ujarnya di Mapolsek Sukolilo, pada Sabtu (9/11/2024). 

Mengenai Rekam jejak aksi kejahatan para tersangka. I Made Patera Negara mengungkapkan, para tersangka sudah beraksi mencuri motor di empat lokasi Kecamatan Sukolilo Surabaya. 

Biasanya setelah berhasil mencuri motor, para tersangka langsung menjualnya ke penadah kenalannya di Pulau Madura dengan harga kisaran Rp2,5 juta hingga tiga juta rupiah. 

Baca juga: Pencurian Pompa Air di Rumah Warga Madiun Terekam CCTV, 2 Pria Berbagi Peran Lancarkan Aksi

Uang hasil menjual motor curian dipakai oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena kedua tersangka tidak memiliki pekerjaan. 

"Mereka beraksi di Surabaya. Menjualnya ke Madura. Harganya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Karena mereka enggak punya pekerjaan," pungkasnya. 

Baca juga: Motor Emak-emak di Pemukiman Padat Surabaya Dicuri Maling, Padahal untuk Antarkan Anak Sekolah

Sementara itu, Tersangka FR mengaku pernah dipenjara atas kasus pencurian mobil hingga ditangkap anggota Polrestabes Surabaya. 

"Saya 2 kali. Pernah masuk sel. 2 tahun. Kasus pencurian mobil. Ditangkap Polrestabes Surabaya. Saya dipenjara 2 tahun," ujarnya saat diinterogasi Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya Kompol I Made Patera Negara

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved