Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Doni Malah Didenda Rp 6.000.000, usai Petugas Diduga Nyelonong Masuk Pagar dan Cabut Meteran PLN

Doni mengaku kesal dengan tindakan petugas PLN yang dinilai tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang semestinya.

|
Editor: Torik Aqua
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
ILUSTRASI Meteran Listrik PLN - Doni didenda Rp 6.000.000 usai petugas PLN mendadak masuk pagar rumah dan cabut meteran listrik 

TRIBUNJATIM.COM, LANGKAT - Meteran listrik dari warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tiba-tiba dicabut petugas PLN diduga karena alasan baut kendor.

Namun, warga bernama Doni Eka Putra itu kini malah didenda Rp 6.000.000 akibat ulah petugas PLN tersebut.

Doni mengaku kesal dengan tindakan petugas PLN yang dinilai tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang semestinya.

Doni menuturkan kejadian tersebut kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Baca juga: Meteran Listrik Terbakar, Warga di Tempat Bimbingan Belajar Kota Blitar Panik, Pengendara Berhenti

Ia menjelaskan bahwa pada Kamis (7/11/2024), dua petugas PLN datang ke rumahnya ketika ia sedang tidak berada di tempat.

“Kebetulan yang di rumah hanya istri saya aja,” ujar Doni.

Menurutnya, petugas PLN tersebut awalnya hanya menyatakan ingin memeriksa meteran listrik.

Namun, setelah memeriksa meteran, petugas menyampaikan bahwa ada baut yang kendor dan piringan di dalam meteran tidak berputar.

"Gara-gara itulah meteran rumah saya dicabut," ujarnya.

Doni terkejut dan menilai tindakan petugas PLN tersebut tidak sesuai SOP.

 "Mereka tiba-tiba membuka pagar rumah saya dan masuk ke dalam pekarangan rumah," tambahnya.

Selain itu, kedatangan petugas PLN yang mendadak juga mengejutkan istri Doni.

"Karena sewaktu istri mau pergi kerja, petugas PLN itu pun sudah di depan rumah saja. Intinya mereka tidak ada memperkenalkan diri sebelum ketemu secara tiba-tiba dengan istri saya," ujar Doni.

Doni juga menegaskan bahwa tidak ada tuduhan pencurian arus dalam peristiwa ini.

"Mereka gak ada bilang kalau itu curi arus. Cuma gara-gara baut kendor itu aja. Saya pun tidak pernah mempreteli meteran listrik saya," katanya.

Doni yang bekerja sebagai mekanik ini mengaku merasa dirugikan, terlebih ketika mengetahui bahwa meteran listriknya sudah dicabut saat ia pulang dari bekerja.

Akibat kejadian tersebut, Doni dikenai denda sebesar Rp6 juta dan diminta datang ke kantor PLN untuk menyelesaikan masalah. Doni pun merasa curiga dengan tindakan petugas PLN yang dianggapnya tidak profesional.

"Saya diminta untuk datang ke kantor PLN. Atas kejadian itu saya dikenakan denda Rp 6 juta," ujar Doni. 

"Bisa saja kita menduga mereka yang melakukan perbuatan tersebut. Apalagi mereka datang ke rumah saya sudah tidak sesuai SOP," ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi kejadian ini ke pihak PLN, manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Brandan tidak berada di kantor.

"Manager lagi tidak di kantor, sedang ada kegiatan di luar," ujar seorang petugas keamanan.

Sementara itu, kasus terkait PLN lainnya juga dialami oleh warga Magelang.

Namun dalam kasus ini terdapat seorang yang mencatut nama instansi PLN.

Kasus dugaan penipuan yang mengatasnamakan sebagai petugas PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kembali terjadi.

Kali ini dialami warga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Warga mengaku sudah membayar Rp 1-3 juta ke orang ngaku petugas PLN.

Namun kini ditemukan bahwa meteran listrik warga itu tidak terdaftar alias ilegal.

Baca juga: Niat Perbaiki Saluran di Tiang Beton PLN, Tukang Listrik di Banyuwangi Tewas Tersetrum

Melansir dari Kompas.com, pelaku memungut biaya dalam pelayanan listrik abal-abal.

Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Borobudur Raditya Derifa mengungkapkan, pihaknya melalui tim penertiban dan pemakaian tenaga listrik (P2TL) menemukan anomali dari beberapa pelanggan.

Sampai saat ini, kata dia, PLN ULP Borobudur mencatat tiga temuan terkait pemasangan meteran listrik ilegal dan penambahan daya listrik yang tidak terdaftar di Kecamatan Salam, Sawangan, dan Muntilan.

Dua anomali ditemukan tahun 2023, sedangkan satu kasus anyar ditemukan pada September 2024.

“(Keluhan pelanggan) sudah bayar ke oknum tersebut yang mengatasnamakan petugas PLN,” beber Raditya, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/10/2024).

Pelaku yang ditengarai mengaku petugas PLN itu bernama Yohan Budi Santosa.

Baca juga: Kerja Sama dengan PLN, Polresta Malang Kota Kini Miliki SPKLU Khusus Kendaraan Dinas

PLN ULP Borobudur sudah mengumumkan bahwa orang ini bukan petugas ataupun pekerja PLN.

Adapun PLN ULP Borobudur mengelola kelistrikan di delapan kecamatan, yakni Borobudur, Muntilan, Sawangan, Dukun, Srumbung, Ngluwar, Salam, dan Mungkid.

Raditya belum memutuskan kasus tersebut bakal dilaporkan ke polisi.

Terlebih, dia bilang, PLN tidak merasa dirugikan.

“Hal ini merugikan konsumen. Kami tidak bisa melakukan penindakan, makanya kami memberikan pengumuman agar pelanggan berhati-hati,” ucap dia.

Tim Leader Transaksi Energi PLN ULP Borobudur Hilmi Murdani mengatakan, pelanggan di tiga kecamatan dipungut biaya oleh terduga pelaku mulai Rp 1 juta-Rp 3 juta.

Baca juga: Kerja Sama dengan PLN, Polresta Malang Kota Kini Miliki SPKLU Khusus Kendaraan Dinas

Hilmi menyebut, Yohan Budi Santosa sebelumnya pernah menjadi mitra PLN dalam hal pelayanan kelistrikan.

Namun, kontraknya tidak diperpanjang sekitar tahun 2020 lantaran memungut uang dari pelanggan.

Dia pun mengimbau agar masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kelistrikan bisa datang ke kantor atau mengakses aplikasi PLN Mobile.

Selain itu, petugas PLN tidak pernah menerima titipan pembayaran apapun dan dapat diidentifikasi dengan seragam dan tanda pengenal resmi.

Baca juga: Indah Nekat Jadi TKW Demi Renovasi Rumah Reyot, 1,5 Tahun Kemudian Pamer Hasilnya: Bu Aku Kerja Dulu

Sementara itu, sejumlah 10 orang Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan praktik scamming dan penipuan online di sebuah apartemen kawasan Surabaya Barat, masih menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian. 

Informasinya, mereka ditangkap oleh petugas sejak Kamis (19/9/2024) dini hari, dan sejak saat itu mereka menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, hingga Sabtu (21/9/2024). 

Ternyata, dari 10 orang yang diamankan itu, sembilan diantaranya merupakan warga asal Negara Tiongkok, sedangkan satu orang WNA sisanya adalah warga asal Negara Vietnam. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto belum dapat melansir perkembangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan terhadap 10 orang WNA tersebut. 

Termasuk mengenai modus kejahatan siber yang dilakukan oleh para WNA tersebut. Pasalnya, pemeriksaan dalam rangka pengembangan penyelidikan masih terus bergulir hingga saat ini. 

Namun, ia berjanji dalam waktu dekat atau paling lambat pekan depan, Aris akan melansir temuan hasil penyelidikan atas kasus yang melibatkan para WNA tersebut. 

"Hari kamis malam. Masih kami dalami," ujar mantan Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (21/9/2024). 

Baca juga: Padahal Baru Kerja, Guru Dipaksa Ayah Ngutang ke Bank untuk Beli Tanah, Butuh 35 Tahun Melunasinya

Mengenai latar belakang kasus tersebut.

Aris mengulas sedikit bahwa pihaknya semula memperoleh laporan dari masyarakat atas adanya temuan aktivitas mencurigakan para WNA di sebuah rumah apartemen kawasan Surabaya Barat. 

Kemudian, pihak kepolisian merespon adanya temuan laporan masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan. 

Alhasil, lanjut Aris, anggotanya; Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat. 

"Kami masih dalami, ini kami dapat dari informasi masyarakat, kok kita temukan banyak HP dan laptop, yang didiga scamming itu, masih kami dalami," pungkasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved