Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Klarifikasi PLN soal Warga Didenda Rp 6 Juta usai Meterannya Dicabut, Sebut Pemeriksaan Sesuai SOP

Inilah klarifikasi PLN soal warga didenda Rp 6 juta usai meteran listriknya dicabut. Warga tersebut diketahui bernama Doni Eka Putra

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
pln.co.id
ILUSTRASI - Klarifikasi PLN soal Warga Didenda Rp 6 Juta usai Meterannya Dicabut, Sebut Pemeriksaan Sesuai SOP 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah klarifikasi PLN soal warga didenda Rp 6 juta usai meteran listriknya dicabut.

Warga tersebut diketahui bernama Doni Eka Putra, yang tinggal di Jalan Sutomo, Lingkungan Karya, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Doni beranggapan petugas PLN yang datang ke rumahnya disebut-sebut juga tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP). 

Doni pun mengungkapkan kekesalan yang dialaminya saat wartawan mewawancarainya. 

"Mulanya pada Kamis (7/11/2024) datang petugas PLN berjumlah dua orang. Kebetulan yang di rumah hanya istri saya aja," ujar Doni, Sabtu (9/11/2024).

Lanjut Doni, pada saat itu kedatangan petugas itu mengungkapkan hanya ingin sekedar memeriksa meteran saja. 

"Namun setelah diperiksa kata petugas PLN itu kepada istri saya, ada baut yang kendor dan piring di dalam meteran gak mutar. Gara gara itulah meteran rumah saya dicabut," ujar Doni. 

"Dan menurut saya petugas PLN yang datang ke rumah saya gak sesuai SOP. Mereka tiba-tiba membuka pagar rumah saya dan masuk ke dalam pekarangan rumah," sambungnya. 

Kini, PT PLN Persero angkat bicara soal pencabutan meteran listrik Doni Eka Putra.

Manager ULP Pangkalan Brandan Rahmad Zulhiansyah Simatupang menegaskan bahwa PLN selalu melakukan pemeriksaan berkala kepada semua pelanggan. Pemeriksaan selalu dilakukan sesuai standard operating procedure (SOP) yang berlaku.

Begini keterangan resmi yang diterima Tribun Medan dari Rahmad Zulhiansyah:

Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pelanggan, PT PLN (Persero) senantiasa melakukan pemeriksaan secara rutin instalasi listrik milik PLN. 

Baca juga: Doni Malah Didenda Rp 6.000.000, usai Petugas Diduga Nyelonong Masuk Pagar dan Cabut Meteran PLN

PLN Unit Layanan Pelanggan Pangkalan Brandan telah melakukan pemeriksaan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) pada tanggal 6 November 2024 di rumah kediaman Doni Eka Putra. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, di mana petugas telah memperkenalkan diri dan mendapat izin dari penghuni rumah untuk melakukan pemeriksaan yang disertai dengan dokumentasi.

PLN tetap membuka ruang pertemuan untuk menjelaskan terkait peraturan serta mendengarkan keluhan pelanggan jika ada keberatan dari pelanggan. Setiap tindakan pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan dan pengukuran penggunaan listrik. PLN akan terus mengedepankan pelayanan profesional dan transparan dalam setiap kegiatan pemeriksaan instalasi pelanggan."

Sebelumnya diberitakan, Doni mengatakan peristiwa ini membua istrinya terkejut.

"Karena sewaktu istri mau pergi kerja, petugas PLN itu pun sudah di depan rumah saja. Intinya mereka tidak ada memperkenalkan diri sebelum ketemu secara tiba-tiba dengan istri saya," Doni. 

Baca juga: Meteran Listriknya Tetiba Dicabut Petugas PLN, Doni Syok Disuruh Bayar Denda Rp6 Juta: Akal-akalan

Gitu pun Doni menambahkan, petugas PLN tidak ada mengatakan kalau mereka melakukan curi arus. 

"Mereka gak ada bilang kalau itu curi arus. Cuma gara-gara baut kendor itu aja. Saya pun tidak pernah mempreteli meteran listrik saya," ujar Doni. 

Begitu Doni sampai di rumah, meteran listrik tersebut sudah dicabut. Pasalnya pada waktu itu Doni sedang bekerja dan tak berada di rumah. 

"Saya diminta untuk datang ke kantor PLN. Atas kejadian itu saya dikenakan denda Rp 6 juta," ujar Doni. 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik ini pun menduga, jika apa yang dikatakan oleh petugas PLN itu hanya akal-akalan saja. 

"Bisa saja kita menduga mereka yang melakukan perbuatan tersebut. Apalagi mereka datang ke rumah saya sudah tidak sesuai SOP," kata Doni. 

Kasus Lain

Kasus dugaan penipuan yang mengatasnamakan sebagai petugas PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kembali terjadi beberapa waktu lalu.

Kali ini dialami warga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Warga mengaku sudah membayar Rp 1-3 juta ke orang ngaku petugas PLN.

Namun kini ditemukan bahwa meteran listrik warga itu tidak terdaftar alias ilegal.

Melansir dari Kompas.com, pelaku memungut biaya dalam pelayanan listrik abal-abal.

Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Borobudur Raditya Derifa mengungkapkan, pihaknya melalui tim penertiban dan pemakaian tenaga listrik (P2TL) menemukan anomali dari beberapa pelanggan.

Sampai saat ini, kata dia, PLN ULP Borobudur mencatat tiga temuan terkait pemasangan meteran listrik ilegal dan penambahan daya listrik yang tidak terdaftar di Kecamatan Salam, Sawangan, dan Muntilan.

Dua anomali ditemukan tahun 2023, sedangkan satu kasus anyar ditemukan pada September 2024.

“(Keluhan pelanggan) sudah bayar ke oknum tersebut yang mengatasnamakan petugas PLN,” beber Raditya, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Porseni PLN UIP JBTB 2024 Meriahkan Peringatan HLN PT PLN ke-79, Energi Baru Menuju Indonesia Maju

Pelaku yang ditengarai mengaku petugas PLN itu bernama Yohan Budi Santosa.

PLN ULP Borobudur sudah mengumumkan bahwa orang ini bukan petugas ataupun pekerja PLN.

Adapun PLN ULP Borobudur mengelola kelistrikan di delapan kecamatan, yakni Borobudur, Muntilan, Sawangan, Dukun, Srumbung, Ngluwar, Salam, dan Mungkid.

Raditya belum memutuskan kasus tersebut bakal dilaporkan ke polisi.

Terlebih, dia bilang, PLN tidak merasa dirugikan.

“Hal ini merugikan konsumen. Kami tidak bisa melakukan penindakan, makanya kami memberikan pengumuman agar pelanggan berhati-hati,” ucap dia.

Baca juga: PLN UIP JBTB Gelar Simulasi Tanggap Darurat Pengamanan Obyek Vital Nasional

Tim Leader Transaksi Energi PLN ULP Borobudur Hilmi Murdani mengatakan, pelanggan di tiga kecamatan dipungut biaya oleh terduga pelaku mulai Rp 1 juta-Rp 3 juta.

Hilmi menyebut, Yohan Budi Santosa sebelumnya pernah menjadi mitra PLN dalam hal pelayanan kelistrikan.

Namun, kontraknya tidak diperpanjang sekitar tahun 2020 lantaran memungut uang dari pelanggan.

Dia pun mengimbau agar masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kelistrikan bisa datang ke kantor atau mengakses aplikasi PLN Mobile.

Selain itu, petugas PLN tidak pernah menerima titipan pembayaran apapun dan dapat diidentifikasi dengan seragam dan tanda pengenal resmi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved