Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2025

Kemnaker Pastikan UMP Naik di Tahun 2025, UMK Jatim Bakal Tembus 6 Persen? Ini Daftarnya selama 2024

Kemnaker pastikan UMP naik di tahun 2025. Lantas, berapa kenaikan UMK Jawa Timur 2025?

Editor: Olga Mardianita
Pexels
Ilustrasi UMP 2025 yang dipastikan naik oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ini prediksi kenaikan UMK Jatim 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum provinsi (UMP) akan naik di tahun 2025.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh buruh.

Begitu pula masyarakat Jawa Timur.

Lantas, berapa kenaikan upah minimum kabupaten di Jawa Timur pada 2025 nanti?

Menurut prediksi, kenaikan tersebut mencapai enam persen.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Hasil Survei Pilgub Jatim 2024 Terbaru Versi LSI Denny JA, Khofifah-Emil Unggul di Atas Paslon Lain

Kenaikan UMP dikatakan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.

Lantas, berapa jumlah kenaikan tersebut?

Jika dilihat dari tahun sebelumnya, kenaikan UMK Jatim 2024 mendekati 6,13 persen.

Dikutip dari Bappeda Jatim, UMK Jatim 2024 ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Buruh Minta UMK di Gresik Jadi Rp 5 Juta di tahun 2025, Perekonomian Dinilai Semakin Sulit

Pengusulan kenaikan UMK oleh Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim.

Jika mengacu pada angka tersebut, bisa diprediksi kenaikan UMK Jatim 2024 tak jauh dari angka sekitar 6,13 persen.

Besaran UMK Jatim 2024 :

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023) malam.

Sesuai Keputusan Gubernur tersebut, Khofifah memutuskan bahwa UMK di Jawa Timur Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. KOTA SURABAYA 4,725,479,00

2. KOTA GRESIK 4.642.031,00

3. KABUPATEN SIDOARJO 4.638.582,00

4. KABUPATEN PASURUAN 4.635.133,00

5. KABUPATEN MOJOKERTO 4.624.787.00

6. KABUPATEN MALANG 3.368.275,00

7. KOTA MALANG 3.309.144,00

8. KOTA PASURUAN 3.138.838,00

9. KOTA BATU 3.155.367,00

10. KABUPATEN JOMBANG 2.945.544,00

11. KABUPATEN PROBOLINGGO 2.806.955,00

12. KABUPATEN TUBAN 2.864.225,00

13. KOTA MOJOKERTO 2.832.710,00

14. KABUPATEN LAMONGAN 2.828.323,00

15. KOTA PROBOLINGGO 2.701.086,00

16. KABUPATEN JEMBER 2.665.392,00

17. KABUPATEN BANYUWANGI 2.638.628,00

18. KOTA KEDIRI 2.415.362,00

19. KOTA BLITAR 2.330.000,00

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Cekcok Petugas SPBU di Malang Viral - Truk Boks Muat Paket Terguling di Ngawi

20. KABUPATEN BOJONEGORO 2.371.016,00

21. KABUPATEN TULUNGAGUNG 2.320.000,00

22. KABUPATEN LUMAJANG 2.281.469,00

23. KOTA MADIUN 2.274.277,00

24. KABUPATEN KEDIRI 2.340.668,00

25 KABUPATEN NGANJUK 2.258.455,00

26 KABUPATEN SUMENEP 2.249.113,00

27. KABUPATEN BLITAR 2.256.050,00

28. KABUPATEN MADIUN 2.243.291,00

29. KABUPATEN MAGETAN 2.238.808,00

30. KABUPATEN PONOROGO 2.235.311,00

31. KABUPATEN PAMEKASAN 2.221.135,00

32. KARUPATEN PACITAN 2.199.337,00

33. KABUPATEN SAMPANG 2.182.861,00

34. KABUPATEN NGAWI 2.241.054,00

35. KABUPATEN BONDOWOSO 2.183.590.00

36. KABUPATEN TRENGGALEK 2.223.163,00

37. KABUPATEN SITUBONDO 2.172.287,00

38. KABUPATEN BANGKALAN 2.240.701,00

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," tegas Khofifah.

Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan menurunkan upah; dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024," tegasnya.

----- 

Artikel ini telah tayang di tribunjateng.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved