Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Kediri

JKN Aktif Jadi Syarat Baru Pembuatan SIM di Kediri, Petugas BPJS Kesehatan akan Hadir di Polres

JKN aktif menjadi syarat baru pembuatan dan perpanjangan SIM di Kediri, petugas BPJS Kesehatan akan hadir di Polres untuk membantu pengecekan.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan kepada warga tentang kebijakan baru pembuatan SIM yang mewajibkan kepesertaan JKN aktif dalam sosialisasi di Polres Kediri Kota, Jumat (15/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luhfi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Mulai November 2024, masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kediri, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, diwajibkan menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kebijakan ini merupakan bagian dari uji coba nasional yang diselenggarakan oleh Polri bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.  

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan kesehatan.

"Dengan menjadi peserta aktif JKN, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir soal biaya," kata Tutus, Jumat (15/11/2024).

Pemohon SIM diharuskan menunjukkan bukti keaktifan sebagai peserta JKN.

Untuk mempermudah proses, petugas BPJS Kesehatan hadir di Polres guna membantu pengecekan status keaktifan dan pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar.  

Menurut Tutus, kebijakan ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan keaktifan peserta JKN di wilayah Kediri.

"Kami menyediakan berbagai cara pendaftaran yang mudah, seperti melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, atau langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan," tambahnya.  

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran, BPJS Kesehatan menawarkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Baca juga: Satpas SIM Satlantas Polres Lumajang masih Layani Pemohon Tanpa BPJS Kesehatan: Sosialisasi

Hal ini memungkinkan peserta mencicil kewajibannya agar tetap dapat menikmati manfaat jaminan kesehatan.  

BPJS Kesehatan Kediri juga berencana mengintegrasikan sistem aplikasi dengan Polres Kediri untuk mempercepat proses verifikasi keaktifan JKN.

"Langkah ini akan mempermudah petugas dalam memeriksa status peserta secara langsung," jelas Tutus. 

Di Kediri, implementasi kebijakan ini mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Yuni Tri Kuntari, warga Kediri yang tengah memperpanjang SIM, mengapresiasi aturan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved