Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Diberi Jatah Warisan, Adik Habisi Kakak dan Keponakan saat Minta Bagiannya Lagi, Warga Panik

Nasib kakak dihabisi adik kandung sendiri di Surabaya viral di media sosial. Tak hanya itu, adik juga menghabisi keponakannya.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com
Nasib kakak dihabisi adik kandung sendiri di Surabaya viral di media sosial. Tak hanya itu, adik juga menghabisi keponakannya. Polisi memasang police line di TKP. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib kakak dihabisi adik kandung sendiri di Surabaya viral di media sosial.

Tak hanya itu, adik juga menghabisi keponakannya.

Adapun peristiwa maut itu diduga didasari masalah hak warisan.

Insiden ini terjadi di Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Kamis (14/11/2024) malam.

Pelaku diketahui berinisial AD.

Sementara korban ialah SH dan anak perempuannya Y.

Ketua RW setempat, Susanto, mengatakan dirinya mendapatkan informasi terkait tragedi pembacokan tersebut dari salah satu warganya yang tak sengaja melintas, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Ketika itu saya ada rapat sama warga, terus warga lain datang katanya ada yang bertengkar. Terus saya langsung ke sini," kata Susanto saat ditemui di lokasi, Kamis (14/11/2024).

"Informasinya semenjak SH dan Y (korban) datang sudah cekcok. Terus kayanya pelaku ini membacok di ruangan tengah, soalnya masih ada banyak bekas darahnya," ujarnya.

Selanjutnya, korban SH dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga dan Y dievakuasi ke Rumah Sakit Mayapada.

Proses pemasangan police line di lokasi pembacokan, Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Proses pemasangan police line di lokasi pembacokan, Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (14/11/2024). (KOMPAS.com/ANDHI DWI)

Namun, keduanya meninggal dunia ketika menjalani proses perawatan.

"Kalau pelakunya habis membacok itu masih diam saja duduk di dalam rumah, enggak berusah kabur, enggak ke mana-mana. Tapi tadi sudah dibawa polisi, enggak melawan juga," ujarnya.

Lebih lanjut, Susanto menyebut, permasalahan itu bermula dari rumah warisan yang dimiliki korban.

Sedangkan, pelaku yang sudah diberi uang, kembali meminta bagiannya.

"Sekitar 2 minggu lalu, bulan kemarin pokoknya saya sempat mediasi sama pihak kelurahan, polsek, koramil, enggak ada titik temu. Saya juga sudah sarankan dibawa ke pengadilan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik bersama beberapa anggotanya, tampak baru selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya, nanti penanganan kasusnya dilimpahkan ke sana. Kedua korban meninggal ketika perawatan di rumah sakit," kata Zainur.

Baca juga: Ayah Ngamuk Habisi Anak Sendiri karena Sering Maksa Minta Warisan dan Pukul Ibu, Keluarga Tak Tenang

Kisah serupa, seorang ibu muntab karena aksi kejam anak keduanya yang membakar putrinya hingga tewas.

Pemicunya karena si anak kedua menagih warisan.

Sang ibu yang bernama Poniyem (57) tak habis pikir dengan anak lelakinya yang bakar kakak kandung sendiri.

Mirisnya, korban dibakar ketika sedang mengerjakan salat ashar.

Pelaku bernama Ruliyanto (28), sedangkan korban yakni Yayuk Fitriyah (35).

Peristiwa ini terjadi Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, pada Yayuk Fitriyah (35).

Yayuk tewas akibat dibakar Ruliyanto pada Selasa (22/10/2024).

"Setelah membakar kakaknya kemudian bahagia? Tidak, saya tidak akan membiarkannya. Saya harus balas dendam," ungkapnya saat ditemui di kediamannya Desa Tamankuncaran, Rabu (30/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Usai kejadian, Yayuk segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Pindad, Kecamatan Turen.

Namun, setelah menjalani perawatan medis nyawanya tidak bisa terselamatkan.

Baca juga: Ortu Angkat Meninggal, Gadis Usia 13 Tahun Dapat Warisan Rp18 M, Ayah Ibu Kandungnya Langsung Muncul

Ia tewas pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Ruliyanto membakar tubuh Yayuk ketika sedang beribadah salat ashar.

Sekujur tubuh Yayuk mengalami luka bakar.

Motifnya, pelaku dan korban cekcok berkaitan dengan rumah warisan.

Pelaku meminta ganti biaya pembuatan kamar mandi di rumah yang ditempati Poniyem, ibunya.

Poniyem berharap, Ruliyanto dihukum seberat-beratnya karena perbuatan tersebut.

Ia tidak akan mengakuinya sebagai anak lagi.

"Saya kira perbuatan semacam itu bukan perbuatan manusia tapi lebih mirip hewan," ujar Poniyem sambil menahan tangis.

Sebelum peristiwa itu, Poniyem menceritakan Ruliyanto meminta bagian warisan dari hasil penjualan rumahnya yang lain.

Namun, Yayuk tidak menghiraukan.

Sebab uang hasil penjualan rumah itu sudah habis untuk biaya pengobatan ayahnya sebelum meninggal.

"Sisanya Rp 20 juta masih dipinjam orang di Batu. Saya sudah bilang kalau nanti sudah dibayar, akan dibagi anak saya, 4 bersaudara," ujarnya.

Baca juga: Masroh Nangis Kios Warisan Neneknya Dibongkar karena Termasuk Bangunan Liar: Saya Tak Cari Kekayaan

Kemudian, Ruliyanto kembali menagih ganti rugi biaya pengecatan rumah dan perbaikan kamar mandi.

"Namun, Yayuk tidak menghiraukan, karena memang belum ada uang. Di sisi lain ia sudah dikasih uang Rp 1 juta beberapa waktu lalu," ujarnya.

"Yayuk ini anaknya baik. Ia tidak pernah mengungkit-ngungkit apapun terkait harta. Kok malah dibakar sama adiknya. Saya sangat kecewa," imbuhnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum, Yayuk mengalami luka bakar di atas 60 persen, sehingga mengakibatkan infeksi pada beberapa organ tubuhnya.

Lalu menyebabkan penggumpalan darah secara cepat dan menghentikan fungsi jantung, paru dan ginjal. 

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan pelaku telah diamankan Polres Malang.

Namun, pelaku masih menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan.

Ia juga mengalami luka bakar saat membakar kakak kandungnya.

“Kejadian ini baru dilaporkan ke kepolisian pada Senin (28/10/2024) kemarin,” ungkap Ponsen.

Sebelum kejadian itu, korban dan pelaku berdebat terkait warisan.

Namun korban tidak terlalu menghiraukan, lalu korban melaksanakan ibadah shalat ashar.

“Dari situ, pelaku akhirnya masuk ke tempat shalat dan menyiram tubuh korban dengan bensin, lalu membakarnya,” ujarnya.

Tidak berselang lama, orang tua korban menghampiri tempat korban shalat dan menemukan korban sudah terbakar dengan kondisi masih mengenakan mukenah.

"Kondisi luka bakar yang dialami korban hampir di sekujur tubuhnya. Sedangkan pelaku saat itu langsung lari keluar rumah juga ikut terbakar pada saat menyiramkan bensin kepada korban,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved