Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

VIRAL TERPOPULER: Caleg Gagal Jadi Kurir Bayar Utang Kampanye - Sosok Bocah Usia 11 Nafkahi 3 Adik

Berita viral terpopuler Jumat 15 November 2024: Caleg gagal jadi kurir demi bayar utang kampanye. - Rizky bocah usia 11 hidupi 3 adiknya.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Tribun Lampung -Instagram/sholawat.yuk2
Sofyan, Caleg gagal asal Aceh nekat jadi kurir sabu demi bisa bayar utang kampanye Rp 280 juta. - Rizky, sosok bocah usia 11 tahun jualan ikan untuk menghidupi ketiga adiknya 

TRIBUNJATIM.COM -  Kumpulan berita peristiwa viral di media sosial tersangkum dalam berita viral terpopuler, Jumat 15 November 2024.

Berita pertama, nasib caleg gagal kini jadi kurir narkoba demi bayar utang kampanye Rp 280 juta.

Selanjutnya berita bocah usia 11 tahun bernama Rizky berjuang mencari nafkah untuk menghidupi ketiga adiknya dengan berjualan ikan.

Ada juga berita proses gugatan terjadi di tubuh PKB, termasuk Ketua Umumnya, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Jumat (15/11/2024) di TribunJatim.com.

Baca juga: 4 Fakta Sosok yang Suruh Siswa SMA di Surabaya Menggonggong, Nangis Terancam 3 Tahun Penjara: Malu

Baca juga: Nasib Tamara Tyasmara Dibohongi Yudha Arfandi, Baru Tahu setelah Anaknya Jadi Korban: Bodohnya Aku

Baca juga: Warga Ngamuk Camat Minta Ibu-ibu Curhat Sambil Mandi, Soraki Tuntut Minta Maaf: ini Pelecehan

1. Caleg Gagal Jadi Kurir Demi Bayar Utang Kampanye Rp 280 Juta, Kini Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa

Sofyan, Caleg gagal asal Aceh nekat jadi kurir sabu demi bisa bayar utang kampanye Rp 280 juta
Sofyan, Caleg gagal asal Aceh nekat jadi kurir sabu demi bisa bayar utang kampanye Rp 280 juta (Tribun Lampung)

Caleg gagal kini jadi kurir narkoba demi bayar utang kampanye Rp 280 juta.

Ia rela menjadi kurir sabu akibat terdesak bayar utang.

Mantan caleg asal Aceh itu menanggung utang akibat melakukan kampanye di Pemilu 2024 lalu.

Hingga akhirnya ia nekat selundupkan 70 Kg sabu.

Kasusnya terbongkar di Lampung Selatan.

Atas kasusnya tersebut, eks caleg asal Aceh bernama Sofyan ini lantas masuk ke persidangan di PN Kalianda Lampung Selatan.

Bahkan Sofyan dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang yang diselenggarakan Kamis (14./11/2024) di PN Kalianda Lampung Selatan. 

Di hadapan majelis hakim, Sofyan mengakui keterlibatannya sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta untuk dana kampanye.

Terdakwa Sofyan menghabiskan total Rp 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.

Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat menjadi buronan.

Dalam sidang pemeriksaan, terdakwa Sofyan mengakui menerima komisi sebesar Rp 380 juta rupiah yang diterimanya melalui dua kali transfer.

Baca selengkapnya

2. Kisah Rizky Bocah Usia 11 Hidupi 3 Adiknya dengan Jualan Ikan, Orang Tua Cerai Tak Ada Kabar

Rizky, sosok bocah usia 11 tahun jualan ikan untuk menghidupi ketiga adiknya
Rizky, sosok bocah usia 11 tahun jualan ikan untuk menghidupi ketiga adiknya (Instagram/sholawat.yuk2)

Kisah seorang bocah usia 11 tahun bernama Rizky menyita perhatian publik.

Bagaiamana tidak, sulung dari empat bersaudara ini berjuang mencari nafkah.

Ia menghidupi ketiga adiknya dengan berjualan ikan.

Padahal usia Rizky baru menginjak 11 tahun.

Namun beban yang dipikulnya terlampau berat.

Rizky sendiri ditinggalkan orang tuanya setelah ayah dan ibunya berpisah.

Kemudian setelah perpisahan tersebut, sang ibu pergi entah kemana dengan alasan merantau.

Bahkan sudah setahun ini, sang ibu tak memberikan kabar apapun.

Kini sang ibu meninggalkan dirinya dan tiga adiknya, Irvan (9), Arumi (3), serta Aska (1) di rumah.

"Melihat anak anak ini mereka di tinggalkan oleh kedua orangtuanya, sang ibu entah pergi kemana dan begitu juga ayahnya. Alhasil sang kakak lah yang menghidupi ke tiga adiknya," tulis keterangan dikutip dari Instagram @sholawat.yuk2 pada Rabu (13/11/2024).

Jangankan untuk sekolah, waktu Rizky sudah habis untuk mencari uang dan mengurus tiga adiknya.

Baca selengkapnya

3. Padahal Baru Sebulan Dilantik, 2 Anggota DPR RI ini Di-PAW PKB, Meradang Gugat Cak Imin ke PN Jakpus

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar disela kegiatan pembekalan bakal calon kepala daerah tingkat Kabupaten/kota se Jawa Timur yang berlangsung di Hotel Vasa Surabaya, Sabtu (4/5/2024).
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar disela kegiatan pembekalan bakal calon kepala daerah tingkat Kabupaten/kota se Jawa Timur yang berlangsung di Hotel Vasa Surabaya, Sabtu (4/5/2024). (tribunjatim.com/Yusron Naufal Putra)

Proses gugatan terjadi di tubuh PKB, termasuk Ketua Umumnya, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Itu terkait sikap 2 anggota DPR RI, Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, yang pilih menggugat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan ini diajukan karena mereka keberatan dicopot dari kursi DPR RI melalui surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan PKB.

Kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, Taufik Hidayat, menjelaskan, kliennya merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur dan Dapil IV Jawa Timur.

“Jadi kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu, tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf,” kata Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024). 

Permohonan Ghufron teregister dengan Nomor Perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, sedangkan gugatan Irsyad teregister dengan Nomor Perkara 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.

Mereka menggugat Cak Imin selaku Tergugat I, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid selaku Tergugat II, serta empat Wakil Ketua Umum PKB yakni, Jazilul Fawaid, Cucun Ahmad Syamsurijal, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah selaku Tergugat III.

Dalam petitum Irsyad, mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon.

“Menyatakan Tergugat I, II, dan melakukan perbuatan melawan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” sebagaimana dikutip dari petitum tersebut. “Menyatakan tidak sah dan/batal demi hukum dan/tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan keputusan tergugat III terkait pemeriksaan dan persidangan Mahkamah PKB terhadap Penggugat,” bunyi petitum itu. 

Taufik menyebut, pihaknya yakin surat PAW dari PKB merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena tuduhan mengada-ada dari Cak Imin menyangkut pelanggaran disiplin partai. Tudingan pelanggaran itu kemudian menjadi pertimbangan hukum Cak Imin untuk mencopot kedua kliennya dari DPR RI,

“Tanpa proses pemeriksaan dan peradilan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (“due process of law”) dan asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada para pihak untuk melakukan pembelaan,” kata Taufik.

Baca selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved