Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Kaget Paman & Ponakan Ternyata Berkebun Tanaman Terlarang di Atap Rumah, Selama Ini Tak Curiga

Bagian depan rumah tersebut dipagari oleh tembok dan pagar besi setinggi 1,5 meter, menutupi hampir seluruh bangunan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat
Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 02/RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/11/2024). 

Namun baru kali ini dia mendapatkan panen yang besar.

Chandra berujar, pelaku memelajari cara budidaya ganja dari media sosial.

Kemudian, ia menaruhnya di atap rumah yang diberi atap penutup agar tidak dicurigai warga.

"Dia beli bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk-pupuk yang biasa digunakan oleh pupuk tanaman biasa," kata Chandra.

Chandra membenarkan bahwa pelaku merupakan warga asli di wilayah tersebut.

Namun, pelaku AJ masih menumpang di rumah kakaknya.

"Untuk pelaku melakukan ini seorang diri, tapi dia tinggal di rumah kakaknya," kata Chandra.

Lebih lanjut Chandra menyebut jika pelaku menjual ganja dengan cara dikeringkan, kemudian dilinting menggunakan kertas.

"(Dijual) kisaran Rp50-100 ribu per paket. Dari pengakuannya, cuma ke teman-temannya," jelas dia.

Baca juga: Ogah Skincarenya Disebut Bermerkuri, Fenny Frans Akui Punya Bukti dari BPOM Meski Suaminya Tersangka

Meski diperuntukkan untuk jual beli, namun pelaku AJ juga menggunakannya untuk konsumsi pribadi.

Terkini, polisi tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini. 

Termasuk memburu pembeli ganja dari AJ dan penjual bibit ganja di marketplace online.

"Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini," pungkasnya.

Terhadap pelaku, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved