Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dipecat Gegara Tidur 1 Jam di Meja Kantor, Karyawan Kaget Malah Dapat Rp765 Juta dari Perusahaan

Tak kecewa dipecat, sang karyawan malah mendapatkan kompensasi yang tidak sedikit dari perusahaan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Bali
Karyawan dipecat karena ketiduran sejam, malah dapat Rp765 juta dari perusahaan 

Tetapi bahkan meminta mereka untuk keluar dari semua akun perusahaan dan mengembalikan barang-barang milik perusahaan, jika ada.

Para karyawan yang dipecat mengatakan hal itu tidak adil.

Sebagian dari mereka tidak dapat menghadiri rapat karena mereka benar-benar asyik menyelesaikan proyek mereka.

Dalam pesan pemecatan massal tersebut, sang bos menggunakan nama pendek Baldvin. 

Baca juga: 12 Wanita Dijanjikan Kerja Malah Disekap, Iming-iming Dapat Gaji Rp700 Ribu: Kok Gak Jadi LC

Berikut pesan pemecatan yang kini viral di media sosial, sebagaimana dilansir Gulf News, Selasa (19/11/2024): 

"Tim yang terhormat, 

Saya Baldvin, CEO. 

Bagi Anda yang tidak hadir dalam rapat pagi ini, anggap saja ini pemberitahuan resmi:

Anda semua dipecat. Anda gagal melakukan apa yang telah Anda setujui, Anda gagal menyelesaikan bagian Anda dari kontrak, dan Anda gagal hadir dalam rapat yang seharusnya Anda hadiri dan kerjakan. 

Saya akan membatalkan semua perjanjian di antara kita. Harap kembalikan semua yang Anda miliki, keluar dari semua akun, dan segera hapus diri Anda dari Slack ini. 

Saya memberi Anda kesempatan untuk memperbaiki hidup Anda, bekerja keras, dan berkembang. Namun, Anda telah menunjukkan kepada saya bahwa Anda tidak menganggap ini serius. 

Dari 110 orang, hanya 11 orang yang hadir pagi ini. Ke-11 orang itu boleh tetap tinggal. Sisanya dipecat."

Pegawai dipecat karena tak belikan kopi dan telur untuk si bos.
Pegawai dipecat karena tak ikut rapat pagi bersama CEO (SHUTTERSTOCK/IJEAB via KOMPAS.com)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved