Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Sidak ke Pasar Loak Setono Betek, Polres Kediri Kota Himbau Pedagang Tak Jual Knalpot Brong

Polres Kediri Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus menggencarkan langkah penertiban terhadap penggunaan knalpot brong dan kendaraan yang

TRIBUNJATIM.COM/Luthfi Husnika
Satlantas Polres Kediri Kota saat melakukan sidak sekaligus berikan himbauan kepada para pedagang dan pemilik bengkel di kawasan Pasar Loak Setono Betek 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polres Kediri Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus menggencarkan langkah penertiban terhadap penggunaan knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknik.

Kali ini, langkah penertiban dilakukan di Pasar Loak Setono Betek, dengan memberikan imbauan kepada para pedagang dan pemilik bengkel di kawasan tersebut.

Pihaknya melakukan imbauan yang bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Kediri.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. 

"Kami tidak hanya menindak pengguna kendaraan yang melanggar, tetapi juga mengimbau para pedagang untuk tidak menjual atau memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknik," katanya, Rabu (20/11/2024).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Pasar Loak Setono Betek tersebut, petugas memberikan edukasi tentang dampak buruk penggunaan knalpot brong.

Baca juga: Polisi Kota Malang Potong-Potong Knalpot Brong, Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 selama 14 Hari

Satlantas Polres Kediri Kota saat melakukan sidak sekaligus berikan himbauan kepada para pedagang dan pemilik bengkel di kawasan Pasar Loak Setono Betek
Satlantas Polres Kediri Kota saat melakukan sidak sekaligus berikan himbauan kepada para pedagang dan pemilik bengkel di kawasan Pasar Loak Setono Betek (TRIBUNJATIM.COM/Luthfi Husnika)

Baca juga: Awas! Pakai Knalpot Brong saat Kampanye di Ponorogo Bisa Diciduk Polisi, Ini Himbauan Lengkapnya

"Knalpot brong tidak hanya mengganggu lingkungan dengan suara bisingnya, tetapi juga tidak sesuai dengan standar keselamatan kendaraan," tambah AKP Afandy.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan secara langsung aturan-aturan yang harus dipatuhi terkait modifikasi kendaraan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk mendukung tertib lalu lintas.

AKP Afandy menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan.

"Langkah ini akan diikuti dengan operasi rutin untuk memastikan bahwa pengguna jalan mematuhi aturan, termasuk penggunaan knalpot standar. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas kami," tegasnya.

Penertiban ini mendapat dukungan dari warga Kota Kediri yang menginginkan suasana lalu lintas yang lebih kondusif. Warga berharap tindakan tegas ini dapat menekan penggunaan knalpot brong yang selama ini kerap menimbulkan keresahan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk pedagang dan pengguna kendaraan, untuk bersama-sama mendukung tertib lalu lintas. Mari kita wujudkan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua," ujar AKP Afandy. 

Baca juga: Pengendara di Bawah Umur hingga Knalpot Brong Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Semeru 2024 di Kediri

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved