Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Petugas Lapas Raup Rp 730 Juta dari Pungli, Napi Bayar Kamar Khusus Rp 50 Juta, Ada Setoran Mingguan

Kasus pungutan liar atau pungli di Lapas Cebongan Sleman terbongkar. Seorang petugas lapas kantongi Rp 730 juta dari pungli tersebut.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Petugas Lapas Raup Rp 730 Juta dari Pungli, Napi Bayar Kamar Khusus Rp 50 Juta, Ada Setoran Mingguan 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pungutan liar atau pungli di Lapas Cebongan Sleman terbongkar.

Seorang petugas lapas kantongi Rp 730 juta dari pungli tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Sleman menerima aduan mengenai pungli di kelas IIB pada Desember 2023.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan, polisi menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

"Pada 3 Juni 2024, kami memiliki keyakinan bahwa kami menjumpai suatu tindak pidana korupsi dari laporan tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 53 orang saksi serta satu ahli pidana.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka meliputi pengancaman, pemukulan, dan permintaan uang dari para tahanan dan narapidana.

Terungkap bahwa petugas lapas itu berinisial MRP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Riski Adrian mengatakan, MRP meminta uang dari para napi di Lapas Kelas IIB Sleman dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 50 juta untuk kamar khusus.

"Tersangka meminta uang dengan rincian untuk istilahnya ucapan selamat datang sebesar sekitar Rp 1.500.000 hingga Rp 5.000.000. Kemudian bayar kamar Rp 1.000.000 hingga Rp 7.000.000 dan kamar khusus Rp 50.000.000," jelas Riski dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (20/11/2024), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Robby Petugas Lapas Dimutasi usai Rekam Pesta Napi, Hotman Paris Heran: Siapa yang Tanggung Jawab?

Selain itu, tersangka juga meminta setoran mingguan antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per orang.

Aksi pungli ini berlangsung dari 8 November 2022 hingga 16 November 2023, dengan total uang yang dikumpulkannya mencapai Rp 730.250.000.

MRP menggunakan dua cara untuk menarik uang, yakni secara tunai dan melalui transfer ke rekening.

"Rekening yang digunakan oleh tersangka atas nama istri dari salah satu narapidana yang sudah bebas. Jadi dulu pernah dipinjam kartu ATM-nya," tuturnya.

Riski juga menambahkan bahwa saat pemeriksaan, saldo rekening tersebut sudah tidak ada, karena seluruh uang telah digunakan oleh tersangka.

"Itu aktivitas sudah satu tahun, rekening pas kita lakukan pemeriksaan itu sisanya sudah tidak ada lagi, jadi sudah dimanfaatkan yang bersangkutan untuk kebutuhan dia," ucapnya.

Baca juga: Kesaksian Warga yang Tutup Jalan ke Rumah Sunardi Pembangun Jembatan Rp 250 Juta: Naik Motor Kencang

Saat ini, MRP adalah satu-satunya pelaku yang teridentifikasi dalam kasus pungli ini.

Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri, sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan. Sampai pemeriksaan terakhir, pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan, jadi masih didalami apakah ada yang terlibat," pungkas Riski.

Sebelumnya, pada Agustus lalu, sebanyak 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah narapidana di lembaga antirasuah tersebut.

Adapun 15 orang eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Mereka yang telah didakwa bersalah yakni mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.

Selain itu, terdapat nama-nama lainnya yaitu eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.

Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.

Selain itu perbuatan mereka pun dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu partai terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," ucap Jaksa di ruang sidang.

Tak hanya itu, jaksa juga meyakini bahwa ke-15 terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal itu lantaran para terdakwa dianggap telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dalam perkara tersebut.

"Terdakwa telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serat melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain," tuturnya.

Baca juga: Sunardi Bangun Jembatan Rp 250 Juta karena Jalan ke Rumahnya Ditutup Tetangga, Tak Mau Ada Mediasi

Kemudian Jaksa turut menguraikan jumlah penerimaan masing-masing daripada terdakwa dalam perkara pungutan liar terhadap para narapidana tersebut.

Berikut rinciannya:

1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved