Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Surabaya 2024

Pemkot Surabaya, KPU dan Bawaslu Tertibkan APK Masuki Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

Pemkot Surabaya, KPU dan Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye (APK) memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024.  

Istimewa/TribunJatim.com
Pemkot Surabaya bersama penyelenggara pemilu melakukan giat penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pilkada Serentak 2024, Minggu (24/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya bersama penyelenggara pemilu melakukan giat penertiban alat peraga kampanye (APK).

Operasi ini sebagai tindak lanjut atas tahapan pilkada yang kini memasuki masa tenang, yakni mulai Minggu (24/11/2024) sampai Selasa (26/11/2024).

Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, pembersihan tersebut menjangkau beberapa titik di Surabaya.

"Kami bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait ditugaskan di masing-masing kecamatan untuk melakukan penertiban APK," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser saat ditemui di sela giat tersebut, Minggu (24/11/2024).

"Satpol PP fokus ke jalur-jalur utama serta sirip-sirip jalan. Selanjutnya, untuk yang di perkampungan akan dibantu dilakukan Satpol PP kecamatan beserta OPD yang bertugas,” kata Fikser.

Berlangsung sejak Minggu dini hari, penertiban APK itu dilakukan di seluruh wilayah Kota Pahlawan.

Bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), mereka berkolaborasi menuntaskan pembongkaran APK di seluruh wilayah Surabaya.

"Dinas Perhubungan turut membantu untuk mengatur lalu lintas saat kami melakukan penertiban di jalan utama. DPKP dan BPBD membantu Satpol PP menurunkan APK,” terangnya.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang.

Masa tenang dijadwalkan mulai 24-26 November 2024.

“Ini adalah giat penertiban segala bentuk APK, mengingat bahwa pada tanggal 24 November 2024 itu dimulainya masa tenang, artinya di masa tenang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” kata Novli.

Baca juga: Masa Tenang, APK Pilgub dan Pilbup di Bondowoso Diturunkan, Tak Ada Kampanye Lagi

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan dan kecamatan (Panwascam) telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menertibkan APK di wilayah kerja masing-masing.

"Untuk wilayah masing-masing kecamatan, kami sudah instruksikan pada jajaran Panwaslu kecamatan, PPK kecamatan, serta Satpol PP kecamatan untuk bersama-sama melakukan penertiban APK di wilayah mereka masing-masing,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, Bawaslu Kota Surabaya akan melakukan monitoring selama masa tenang hingga menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara, guna mencegah adanya potensi pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved