Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Sasar Warung-warung Kecil di Tulungagung, Warga Jabar Edarkan Uang Palsu dengan Beli Rokok

Sasar warung-warung kecil di Tulungagung, warga asal Pangandaran Jawa Barat edarkan uang palsu buat beli rokok, sempat tertipu penjual uang palsu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
THINKSTOCKPHOTO/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi uang - Personel Polsek Pagerwojo meringkus DM (26), seorang terduga pengedar uang palsu di wilayah Desa Wonorejo, Tulungagung, Selasa (19/11/2024). 

Si penjual menawarkan 12 juta uang palsu seharga Rp 3 juta dan 18 juta yang palsu seharga Rp 5 juta.

“Dia transfer lebih dulu biaya pembelian. Kemudian uang palsunya dikirim dengan COD (cash on delivery),” papar Nanang.

DM membeli uang palsu paket Rp 3 juta, namun ternyata yang datang hanya setengah yang dijanjikan, atau 6 juta, atau 60 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Dari jumlah itu, 8 lembar sudah dibelanjakan sehingga tersisa 52 lembar.

Saat ini DM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pagerwojo.

Dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Penyidik juga menggunakan pasal pasal 244 KUHP, tentang uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved