Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan di Malang

Teriakan Histeris Warnai Sidang Vonis Kakak Beradik di Malang Terdakwa Pembunuhan Saat Waktu Tarawih

Teriakan histeris keluarga warnai sidang vonis kakak beradik terdakwa kasus pembunuhan di Malang saat waktu Tarawih. Akan ajukan banding.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir, kakak beradik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, divonis 18 tahun penjara. Vonis atau putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Senin (25/11/2024). 

Namun, usai pembacaan putusan, Nanang menambahkan, terdakwa berhak untuk menyatakan sikap berupa menerima putusan, menyatakan banding, atau piki-pikir selamat tujuh hari. 

Berdasarkan permintaan keluarga dan kuasa hukumnya, mereka akan mengajukan banding. 

“Kami mengajukan banding, karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Hakim tidak melihat apa yang terjadi dengan fakta sebenarnya,” ujar Henru Purnomo, kuasa hukum kedua terdakwa.

“Sekarang saya nggak ingin materi banding disampaikan sekarang. Dan perlu diketahui dari proses persidangan, kami niai sudah ada hal yang tidak sehat,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejaksaaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktvianto menyebutkan, itu menjadi hak bagi terdakwa jika ingin mengajukan banding.

“Kalau mereka masih menganggap putusan hakim itu tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum, ya nanti mereka bisa mengajukan banding,” imbuh Deddy.

Jika terdakwa sudah mengajukan banding, lanjut Deddy, jaksa akan melapor ke pimpinan.

Kemudian membutuhkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pencurian dan pembunuhan ini terjadi pada 22 Maret 2024 saat bulan puasa di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Peristiwa ini terjadi di rumah yang dihuni oleh Ester Sri Purwaningsih dan Sri Agus Siswanto.

Diketahui, kedua terdakwa membunuh Agus dengan sebilah pisau yang menancap di belakang lehernya.

Sementara Ester, mengalami luka memar di bagian wajahnya.

Kemudian, kedua terdakwa menggondol uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban.

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian Polres Malang mengamanan kakak adik tersebut pada 30 Maret 2024 dan mereka ditahan pada 31 Maret 2024.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved