Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Divonis Bebas, Guru Supriyani Nangis Dapat Uang Rp50 Juta dari Dedi Mulyadi, Gaji Sebulan Rp300 Ribu

Selama ini gaji sebulan cuma Rp300 ribu, guru Supriyani nangis dapat Rp50 juta dari Dedi Mulyadi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Diberi Dedi Mulyadi uang Rp50 juta, guru Supriyani nangis 

TRIBUNJATIM.COM - Supriyani, guru korban kriminalisasi yang dituduh menganiaya anak polisi Aipda Wibowo Hasyim berinisial D, dinyatakan tak bersalah.

Supriyani dibebaskan dari tuduhan usai divonis tak bersalah oleh majelis hakim PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, Senin (25/11/2024).

Akhirnya Supriyani pun mendapatkan keadilan berkat kesabarannya, yakni ia divonis bebas oleh majelis hakim.

Baca juga: Tangis Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tak Dendam ke Keluarga Aipda WH, Hak Gurunya Dipulihkan

"Bu Supriyani diberikan keadilan dengan vonis bebas," ungkap pengacara Supriyani, Andri Darmawan.

"Dalam arti kalau vonis bebas, berarti Bu Supri tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU."

"Saya bersyukur bisa di titik ini, alhamdulillah saya divonis bebas," tutur Supriyani di sela-sela tangisannya.

Tak cuma divonis bebas oleh majelis hakim, Supriyani baru-baru ini juga mendapatkan kado istimewa dari politikus Dedi Mulyadi.

Dapat hadiah senilai fantastis dari Dedi Mulyadi, Supriyani pun menangis terharu.

Turut mengawal kasus Supriyani, Dedi Mulyadi pun mengurai ucapan selamat kepada guru honorer tersebut.

Lewat sambungan telepon, Dedi Mulyadi menghubungi Supriyani selepas divonis bebas.

Tampak wajah ceria Supriyani menyambut komunikasi dari Dedi Mulyadi.

Berbincang lebih lanjut, Dedi Mulyadi pun menyinggung nasib Supriyani setelah divonis bebas.

Diakui Supriyani, ia akan kembali bersemangat mengajar murid-muridnya lagi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, seperti sediakala.

Bukti keseriusan Supriyani untuk terus mengajar ia buktikan dengan ikut tes PPPK guru.

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). (via Tribun Sultra)

"Nanti bulan 12 ikut tes (PPPK), mudah-mudahan lulus dan PPG juga mudah-mudahan lulus," akui Supriyani.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved