Berita Viral
Karyawan Dipotong Gaji Rp500 Ribu karena Slow Respons saat Cuti, Kemnaker Ungkap Aturan Sebenarnya
Karyawan mengaku gajinya dipotong ketika sedang cuti. Pemicunya hanya perkara tidak segera merespons pesan yang dikirim melalui ponselnya.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
"Jadi tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan bagi perusahaan yang hendak memotong upah karyawan, termasuk bila yang bersangkutan slow respons terhadap panggilan perusahaan," ujarnya, saat dihubungi belum lama ini, dikutip dari Kompas.com, dikutip dari Tribun Jabar pada Kamis (28/11/2024).
Anwar menyampaikan, pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dengan persetujuan karyawan dengan memberikan surat kuasa bagi perusahaan untuk memotong upah tersebut.
Adapun bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sedang cuti bisa dikenai sanksi.
Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang No 6 Tahun 2023, yaitu berupa pidana kurungan dan denda.
"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," tegasnya.
Jika karyawan menemukan perusahaan yang memotong gaji karyawan saat sedang cuti atau melanggar aturan lainnya bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Baca juga: Apes Nasib Artis Niat Bantu Karyawan Biar Bisa Tetap Kerja Malah Ditipu Rp136 Juta: Terlalu Percaya
Sementara itu, tertidur selama satu jam di kantor, seorang karyawan akhirnya dipecat perusahaan tempat ia bekerja.
Namun bukannya kecewa dipecat perusahaan, ia malah mendapatkan kompensasi yang tidak sedikit.
Karyawan pria bernama Zhang itupun tak menyangka malah dapat rezeki nomplok.
Diketahui, Zhang adalah manajer departemen sebuah perusahaan kimia di Kota Taixing, China.
Ia telah bekerja di perusahaan tersebut selama 20 tahun.
Namun ia dipecat karena tidur selama satu jam di tempat kerja.

Pihak perusahaan pun memecatnya karena melanggar ketentuan dalam Buku Panduan Karyawan.
Namun pengadilan memutuskan hak majikan untuk memutuskan kontrak harus didasarkan pada pelanggaran peraturan dan ketentuan yang dilakukan oleh karyawan.
Selain itu, perilaku tersebut harus serius.
karyawan
gaji
cuti
viral di media sosial
Kemnaker
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Adhi Jalan Kaki 210 Km ke Kantor Gubernur karena Tak Terima Kena PHK, Pertamina: Tak Terkait |
![]() |
---|
Sindiran Hakim MK soal Royalti Lagu, Sebut WR Supratman Orang Terkaya: Berapa Tahun Dinyanyikan |
![]() |
---|
Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan |
![]() |
---|
Menteri Era Gus Dur Sebut Jokowi Tak Pantas Sarjana: Dia Nggak Punya Ijazah |
![]() |
---|
Petani Minta Maaf karena Anaknya Palak Pengemudi Rp 70 Ribu, Bawa Ember Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.