Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Gandeng BASE, Fakultas Hukum Unair Bikin Seminar Soal Potensi Bisnis Gas dan Penyelesaian Sengketa

Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) gelar Seminar Nasional bertajuk Memetakan Potensi Bisnis Gas di Era Transisi Energi dalam Aspek Hukum

Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga: Memetakan Potensi Bisnis Gas di Era Transisi Energi dalam Aspek Hukum 

Dhanny menyampaikan bahwa transisi energi tidak berarti sepenuhnya meninggalkan migas karena kebutuhan sehar-hari yang kita gunakan merupakan produk turunan migas. 

Transisi energi harus dipandang sebagai upaya menurunkan penggunaan migas sebagai energi. Dhanny mendukung perlunya lembaga penyelesaian sengketa migas yang relevan, karena penyelesaian sengketa migas sangat spesifik namun sampai saat ini luput dari perhatian.

'Sengketa migas memerlukan kecepatan dalam penyelesaian karena industri migas sangat sensitif terhadap waktu. Jika terjadi sengketa, maka waktu yang terbuang untuk menyelesaikan sengketa akan memperpendek jangka waktu produksi dan pada akhirnya akan mengurangi keekonomian lapangan migas. Harapannya, dengan adanya lembaga penyelesaian sengketa yang secara spesifik memahami industry migas, penyelesaian sengketa migas dapat dilakukan dengan cepat dan keputusannya dapat diterima dan dilaksanakan pihak yang bersengketa," bebernya.

Paparan selanjutnya dengan topik 'Mengantisipasi Potensi Sengketa Energi' dibawakan K. Jimmy Yan’s selaku Sekretaris Jenderal Badan Arbitrase Sengketa Energi Indonesia (BASE).

Jimmy menyampaikan bahwa dengan adanya transisi energi, maka akan timbul potensi sengketa dalam perjanjian yang berkaitan dengan energi.

"Sebagai contoh dalam pelaksanaan perjanjian jual beli energi (dhi. batu bara, gas/LNG); dengan adanya transisi energi maka shifting kebutuhan batu bara menjadi gas/LNG adalah suatu keniscayaan, sehingga perubahan komitmen volume pembelian yang telah disepakati dalam perjanjian tentu perlu di-renegosiasi, dan tidak jarang renegosiasi menemui jalan buntu. Tidak tercapainya kesepakatan inilah yang akan menjadi potensi sengketa," paparnya. 

Selain itu, dalam pelaksanaan power purchase agreement khususnya PLTU, juga terdapat potensi sengketa dalam hal usulan pengakhiran perjanjian lebih awal tidak dapat disepakati para pihak.

Oleh karena itu, Jimmy menyampaikan perlunya ada lembaga arbitrase yang secara spesifik menyelesaikan sengketa energi yang didukung oleh arbiter-arbiter yang memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam di bidang energi.

Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai lembaga pendidikan memiliki peran strategis dalam menyikapi dinamika industri energi nasional khususnya menyambut transisi energi.

Melalui Seminar ini, harapannya adalah terbentuk sebuah wadah diskusi ilmiah antara pelaku usaha, praktisi, dan akademisi untuk saling berbagi pengalaman, wawasan dan evaluasi sebagai bentuk lesson learned ke depan yang berdampak nyata dalam pengembangan bisnis dan iklim investasi gas bumi di Indonesia, khususnya menyambut era transisi energi yang mengedepankan aspek komersil, teknis, lingkungan maupun hukum.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved