Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Mantan Kades Desa Miliarder Sekapuk Gresik Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Aset Desa

Mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Willy Abraham
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan (dua dari kanan) saat doorstop kepada awak media di Mapolres Gresik, Jumat (29/11/2024). 

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim kini menjadi pesakitan.

Dulu dipuja karena berhasil menyulap menjadi Desa Miliarder, Halim sapaan akrabnya kini berpotensi menjadi tersangka penggelapan aset desa.

Halim sendiri diamankan polisi, warga Desa setempat menyoraki pria berjanggut panjang ini.

Mantan kepala desa Sekapuk, Abdul Halim dibawa ke mobil polisi, Kamis (28/11/2024).
Mantan kepala desa Sekapuk, Abdul Halim dibawa ke mobil polisi, Kamis (28/11/2024). (tangkapan layar video amatir)

Tak hanya itu, ketika dibawa ke Polsek Ujungpangkah, warga berbondong-bondong datang, hingga akhirnya Halim dibawa ke Mapolres Gresik.

Beberapa warga yang mengatasnamakan diri Masyarakat Sekapuk Berdaulat melaporkan Halim ke jalur hukum. Halim dilaporkan atas dugaan penggelapan aset desa yang ia kuasai.

"Kemarin sudah kami lakukan gelar perkara, untuk saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (29/11/2024).

Diketahui Abdul Halim diamankan lantaran buntut dari aksi tuntutan warga Warga Sekapuk Berdaulat.

Warga menuntut pengembalian aset desa yang dikuasai oleh mantan Kades tersebut.

Setelah diamankan, beberapa warga Sekapuk, membuat laporan ke Polres Gresik.

“Untuk laporannya diduga masalah dari beberapa sertifikat aset desa yang tidak dikembalikan sampai saat ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, salah satu warga Sekapuk Ali Sulaiman mengatakan laporan yang dilayangkan kepada mantan Kades itu, karena puncak kekecewaan warga yang sebelumnya melakukan mediasi dari kesewenang-wenangan mantan kades Sekapuk, dalam mengelola Bumdes.

Serta tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kebijakan desa.

“Saat itu sempat dilakukan forum desa yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sejak eks sudah selesai jabatan pada Januari 2024 lalu. Warga menuntut untuk melanjutkan proses ke jalur hukum,” jelasnya.

Proses ke jalur hukum itu, lanjut dia, dimulai dugaan dari penggelapan aset desa. Pasalnya, semua aset desa masih dibawa oleh mantan kades Sekapuk tersebut.

“Informasi terakhir, surat-surat aset desa dijaminkan ke Bank. Lantaran untuk membayar hutang Bumdes,”tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved