Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Mantan Kades Desa Miliarder Sekapuk Gresik Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Aset Desa

Mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Willy Abraham
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan (dua dari kanan) saat doorstop kepada awak media di Mapolres Gresik, Jumat (29/11/2024). 

Ali menceritakan, awal persamalahan hingga eks dilaporkan ke pihak berwajib. Bermula saat akhir 2023, saat itu mantan kades Sekapuk itu sedang akan habis masa jabatan Kadesnya.

Warga mulai perlahan-lahan tahu apa yang dilakukan mantan kepala desa Sekapuk semasa kepemimpinannya.

“Jadi saat itu, warga menemukan kejanggalan dalam forum yang difasilitasi Dinas PMD. Pasalnya tiba tiba mantan Direktur Bumdes Isowiguno, yang saat ini berubah menjadi Nawa Satya Loka milik Pemdes mengundurkan diri,”ceritanya.

Dalam forum itu, dijelaskan bahwa mantan kepala Desa Sekapuk meminta meminta gaji ke Bumdes, senilai Rp 19 juta 500 ribu atas nama komisaris.

PROTES - Warga Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah memenuhi pendopo Desa Sekapuk menuntut transparansi dana dan merobohkan patung Pak Inggih, Jumat (29/12/2023).
PROTES - Warga Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah memenuhi pendopo Desa Sekapuk menuntut transparansi dana dan merobohkan patung Pak Inggih, Jumat (29/12/2023). (TribunJatim.com/Sugiyono)

“Karena dia (Halim) merasa punya ide untuk membangun dan mengembangkan wisata. Hingga akhirnya meminta jasa, atau saham dari masyarakat. Agar bisa bersama-sama membangun dan mendapatkan keuntungan dari pengelolaan Unit Bumdes sektor pariwisata. Saat itu, satu warga dapat urun saham Rp 2,5 juta, akan dapat satu lembar saham dengan bukti surat. mengetahui Direktur Bumdes dan Kepala Desa,”paparnya.

Selama kurun dua tahun, perputaran saham warga yang dikelola oleh Bumdes dan Pemdes mengalami Dividen. Tahun pertama Rp 500 ribu setiap warga yang sudah punya saham, dan tahun kedua turun 400 ribu. Hingga saat ini, tidak ada keuntungan kepada warga.

“Ada kisaran Rp 400 juta, kami tidak ingat lembaran saham yang dilakukan warga. Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun dari Bumdes, dia (Halim) selalu minta jatah, dan ditetapkan sendiri,” tandas pria yang juga mantan Direktur Bumdes tahun 2009 - 2014.

Lain lagi, dengan target PADes dari Bumdes. Setiap tahun Halim menargetkan hasil Bumdes disetorkan ke PADes. Anehnya, target yang diminta selalu lebih dari laba. Katakan laba dari Bumdes Rp 900 juta, mantan kades Sekapuk menargetkan Rp 1 miliar.

“Untuk sampai target yang diinginkan target. Akhirnya Bumdes pun hutang di Bank UMKM, dan Bank BMT Syariah. Hutang di bank UMKM kisaran Rp 2 M, dan BMT Syariah 1, 8 M. Saat ini, masih tetap dibayar setiap bulan. Dengan jaminan utang atas nama aset mantan kades, Termasuk aset desa,” jabarnya.

Hingga akhirnya, masyarakat meminta mantan kades Sekapuk itu untuk membayar sendiri hutang tersebut akibat kebijakan yang dibuat. Harapan warga agar tidak dibebankan kepada masyarakat atau Pemdes.

“PMD menyetujui untuk tidak bayar. Tapi tetap loby pihak Bank dengan Direktur yang baru saat ini,” imbuhnya.

Selanjutnya, tentang dugaan penggelapan aset desa. Saat ini, semua dokumen aset desa yang meliputi TKD di beberapa tempat, termasuk dijadikan wisata KPI, lapangan, masjid, serta BPKB kendaraan dibawa oleh Halim.

“Terbaru hasil audit dari Inspektorat itu, ada dana senilai 12 M, tidak ditemukan SPJ-nya. Contoh, pengadaan bangunan, tempat kuliner di Kebun Pak Inggih, menelan anggaran 500 juta, tapi kalau secara matematika dan dari pakar bangunan hanya sampai Rp 300 juta. Anggaran itu, dari PADes,” tambahnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved