Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Mami Nina Jual Anak Bawah Umur di Wonogiri, Korban Diberi Rp 300 Ribu, Terancam 10 Tahun Bui

MA sang muncikari mengaku mendapatan uang sebesar Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang di hotel.

Istimewa/Polres Wonogiri
Mami Nina, muncikari yang menjual anak di bawah umur di Wonogiri. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini sosok Mami Nina, muncikari yang menjual anak di bawah umur di Wonogiri.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pelaku seorang perempuan berinisial DP alias Mami Nina (26), warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, Jawa Tengah, dibongkar polisi.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan Mami Nina dijerat dengan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Menurut Kasi Humas, dari Pasal 88 UU Nomor 35/2014, Mami Nina terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

"Dari Pasal 11 UU Nomor 21/2007, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta," jelasnya.

Baca juga: Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor Disoroti Media Asing, Hotman Paris: Prostitusi Atau Tidak?

Pelaku TPPO itu adalah seorang perempuan bernama DP alias Mami Nina (26) warga Kecamatan Jatipurno.

Pelaku menjadi muncikari anak di bawah umur.

Diketahui, kasus itu terbongkar saat Polres Wonogiri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di hotel-hotel pada Senin (4/11/2024) lalu.

Saat melakukan operasi di salah satu hotel di Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15) sedang berada di salah satu kamar.

"Pada saat itu sendiri. Kita tanya, katanya sedang menunggu seseorang. Yang ditunggu tidak datang," jelas Anom.

Saat ditanya, anak di bawah umur itu mengaku diantar oleh pelaku, yakni Mami Nina (26). Polisi kemudian meminta MA untuk menghubungi Mami Nina namun tak dijawab.

Polisi kemudian menuju ke sebuah indekos yang di Kecamatan Slogohimo.

Mami Nina, mucikari yang menjual anak di bawah umur di Wonogiri.
Mami Nina, mucikari yang menjual anak di bawah umur di Wonogiri. (Istimewa/Polres Wonogiri)

Baca juga: Dulu Jadi Admin Prostitusi Online di Apartemen Gresik, Cewek asal Garut Dituntut 5 Tahun Penjara

Benar saja, Mami Nina berada di kos itu.

Di sana, pelaku mengakui telah mengantarkan MA ke hotel itu.

Pelaku diduga memperdagangkan MA kepada pria hidung belang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved