Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Agus Rudapaksa Mahasiswi Meski Tak Punya Tangan, Ternyata Bukan dengan Fisik, Polisi Buka Suara

Sebelumnya, viral pemuda di NTB bingung ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa meski tak memiliki tangan.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Agus Buntung, tersangka rudapaksa mahasiswi di Nusa Tenggara Barat, meminta keadilan. Menurutnya, keputusan polisi menentapkannya sebagai tersangka itu janggal, mengingat dirinya tak memiliki tangan. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemuda penyandang disabilitas belakangan menjadi sorotan karena menjadi tersangka rudapaksa.

Dia adalah Agus, sebelumnya mengaku bingung ditetapkan polisi sebagai tersangka rudapaksa mahasiswi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pasalnya, dia tak memiliki dua tangan.

Setelah viral, peristiwa ini lantas menuai pro dan kontra dari warganet.

Banyak yang mempertanyakan keputusan polisi, ada pula yang berdiri di sisi korban.

Kini, polisi menguak cara Agus melakukan rudapaksa meski tak memiliki tangan.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Bukan 1 Orang, Korban Agus Buntung Disebut ada 3 Perempuan, Tersangka Heran: ini Jebakan

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) dituduh rudapaksa seorang mahasiswi di Mataram.

Diketahui, Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram, pada Kamis, (28/11/2024).

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.

Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati lewat Youtube Official iNews, dikutip Minggu (1/12/2024).

AKBP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik.

Ia menjelaskan Agus melakukan tindakan tersebut ada unsur tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinganan tersangka.

"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.

Baca juga: Ribut Gegara Agus Salim, Denny Sumargo Akui Kasihan Farhat Abbas: Dia Itu Pengen Temen, Caranya Unik

Awal mula pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) dituduh rudapaksa seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat hingga ditetapkan tersangka.
Awal mula pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) dituduh rudapaksa seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat hingga ditetapkan tersangka. (Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved