Berita Jember
Hasil Sidak Proyek Rp 14 M untuk Pengaspalan Jalan di Bande Alit Jember Rusak, Dewan: Kurang Tepat
Jajaran Anggota Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi di lokasi proyek pengaspalan Jalan di kawasan Bande Alit Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Iman Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jajaran Anggota Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi di lokasi proyek pengaspalan jalan di kawasan Bande Alit Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo,Senin (2/12/2024).
Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti, informasi aspal jalan di kawanan Taman Nasional Meru Betiri tersebut rusak dan ambles. Padahal baru dibangun oleh rekanan PT Rajendra Pratama Jaya.
Para anggota legislator ini meninjau langsung lokasi kerusakan aspal yang baru dibangun dengan biaya Rp 14 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengungkapkan berdasarkan hasil inspeksi di lokasi proyek. Kata dia, perencanaan pengaspalan tersebut memang kurang pas.
Baca juga: Beasiswa Kuliah 2025 Kembali Diberikan untuk 8000 Mahasiswa di Jember, Berikut Kriteria Penerimanya
"Setelah kami lihat kesini, proyek ini perencanaannya kurang tepat," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan kontrak pengerjaan seharusnya proyek ini sudah rampung pada 15 November 2024. Namun setelah dicek, ini pengaspalan tahap awal.
"Seharunya sudah selesai, tapi malah terjadi seperti ini. Kalau force major saya rasa tidak bisa disalahkan, karena ini pengerjaanya masih belum selesai," kata Ardi.
Hal itu dapat dilihat, antara cor penahan dinding dengan aspalnya lebih tinggi cor penahan dinding. Hal itu adalah bukti kalau proyek ini masih tahap awal.
"Nah ini yang seharusnya selesai tanggal 15 November kemarin. Dan kerusakan aspalnya ini ada 500 meter, saya yakin ke bawah akan juga rusak seperti ini. Karena curah hujan cukup tinggi," ucap Ardi Legislator Fraksi Gerindra.
Ardi mengungkapkan kontraktor pelaksana ini telah mengajukan addendum atau pembayaran denda kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Atas molornya pekerjaan proyek hingga melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Dan denda harus tetap berjalan, karena itu wajib dilakukan," urainya.
Baca juga: Baru Dibangun, Aspal Jalan Senilai Rp14 Miliar di Bande Alit Jember Ambles
Sementara itu, Kurniawan selaku Konsultasi Pengawas Proyek dari PT. Bhakti Persada mengatakan kerusakan aspal ini baru diketahui setelah terjadi hujan lebat, hingga mengaliri badan jalan.
"Sebelum hujan itu kering, tetapi ketika hujan lebat membuat aliran air cukup kencang hingga menggerus badan jalan. Airnya masuk ke pondasi membuat kondisi agregat tidak stabil," ungkapnya.
Selain itu, Kurniawan mengatakan perusahaannya hanya menjadi konsultan pengawas proyek saja dan tidak terlibat dalam proses perencanaan.
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.