Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hotman Paris Heran Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Polisi Sebut Agus Beraksi Pakai Kaki

Hotman Paris menegaskan, dirinya akan melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas Agus Buntung. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Hotman Paris heran Agus Buntung jadi tersangka rudapaksa 

TRIBUNJATIM.COM - Hotman Paris mengaku bingung seorang pria disabilitas bernama Agus (21) ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa mahasiswi.

Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh mahasiswi di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram, Kamis (28/11/2024).

Akibat perbuatannya, Agus yang juga seorang seniman dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Sebelum Tewas di Dapur, Video Terakhir Siswa SMK Ungkap Motif Pelaku, Benda di Paha Petunjuk

Kasus inipun viral di media sosial dan langsung mendapatkan perhatian pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman Paris mengaku prihatin dan tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi.

Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya bakal melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas Agus Buntung

"Makanya aneh, ini aku lagi coba telusuri," tulis Hotman Paris di akun Instagram @hotmanparisofficial, Minggu (1/12/2024).

Menurut Hotman Paris, penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas tersebut tidak masuk akal.

Apalagi dalam menjalani kesehariannya, Agus Buntung juga harus dibantu orang tuanya.

"Kasian makan, mandi, buang besar pun dibantu gimana dia mau perkosa mahasiswi, gak masuk akal," terangnya, melansir Tribun Sumsel.

Polda NTB sendiri buka suara atas penetapan Agus Buntung sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Agus Buntung sudah melewati sejumlah rangkaian.

Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.

Pemuda disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB) bingung karena ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa oleh polisi. Pasalnya, menurutnya, aksi itu tak mungkin ia lakukan karena tidak memiliki dua tangan.
Pemuda disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB) bingung karena ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa oleh polisi (Istimewa)

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved