Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar
Pupus Cita-cita Orangtua dari Mahasiswi UTM yang Tewas Dibakar Pacar, Kerja Buruh Tani Demi Anak
Pupus cita-cita orangtua dari mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang menjadi korban pembunuhan sadis oleh pacarnya sendiri di Bangkalan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.
Serta Ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Rektor UTM Desak Hukuman Berat untuk Pelaku
Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Salah seorang mahasiswinya, EJ (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada Minggu (2/12/2024) malam.
Korban EJ tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala.
Diketahui, korban saat dieksekusi tengah hamil dua bulan, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan tersangka.
Tidak berhenti di situ, pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, MMA (21) juga membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Dalam pengakuannya, MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.
Namun pihak UTM tidak ingin terlalu lama larut dalam duka mendalam, penerapan hukum secara adil atas perkara pembunuhan tersebut menjadi atensi serius pihak UTM dan harus ditegakkan.
Seperti yang dilontarkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).
“Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.
Dalam siaran persnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, pihaknya menjerat tersangka MMA dengan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.
Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
“Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’
Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
mahasiswi UTM tewas dibakar pacar
mahasiswi UTM Bangkaln tewas dibakar pacar
Polres Bangkalan Selidiki Penyebar Foto Jasad Mahasiswi UTM di Ruang Autopsi |
![]() |
---|
Kampus UTM Berbalut Pita Hitam Selama 7 Hari, Aksi Peduli Een Jumianti Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
4 Fakta Mahasiswi di Bangkalan Dibunuh Pacar, Jasad Korban Ditemukan Hangus, Motif Pelaku Terkuak |
![]() |
---|
Mahasiswi UTM yang Dibakar Pacar Dimakamkan di Tulungagung saat Ibunya dalam Perjalanan dari Jakarta |
![]() |
---|
Sosok Tersangka Pembunuhan Sadis Mahasiswi UTM, Dikenal Pendiam, STIT Al Ibrohimy : Di Luar Nalar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.