Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Warga Sampang Diringkus Polisi saat Bersantai di Rumah, Hendak Jual 3 Wanita dari Lombok ke Arab

Seorang pria berinisial F asal Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura diringkus pihak kepolisian

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanggara Pratama
Sosok tersangka F tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (3/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisial F asal Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura diringkus pihak kepolisian setempat saat bersantai di kediamannya.

Pria berusia 47 tahun tersebut berurusan dengan Sat Reskrim Polres Sampang lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri.

Terdapat tiga orang yang hendak di berangkatkan ke negara Arab Saudi dan Dubai diantaranya, bernisial S (39), D (32), dan P (38).

Mereka semuanya merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa, tersangka F memperoleh korban dengan cara menghubungi temannya bernisial M dan B asal Lombok untuk mencarikan orang yang mau bekerja ke luar negeri.

Baca juga: Dapat Janji Digaji Rp 9 Juta, 14 Orang ini Malah Terlantar di Negeri Orang, Kini Jadi Korban TPPO

M dan B yang saat ini masih buron tersebut langsung menghubungi para korban dan mengimi-imingi bekerja ke luar negeri secara resmi dan tanpa biaya.

"Kenyataannya korban dijual oleh para DPO ke tersangka F seharga Rp 15 juta per orang," ujarnya, Selasa (3/12/2024).

Kemudian, para korban ditampung oleh tersangka F di kediamannya selama 5 bulan lamanya sembari menunggu informasi pemberangkatan dari teman tersangka yang berada di Arab Saudi bernisial AH.

Baca juga: Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Bentuk Desa Binaan Imigrasi di 2 Kecamatan

"Para korban oleh tersangka dijual kepada AH senilai Rp 40 juta per orang," terang AKBP Hendro Sukmono. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, paspor pariwisata atas nama korban dan bukti transfer uang dari tersangka F kepada ke dua DPO.

Baca juga: Biduan Ponorogo Tersangka TPPO Pakai Uang Hasil Nipu untuk Kebutuhan Hamil, Ngeluh Suami Tidak Kerja

Akibat dari perbuatannya, tersangka F disangkakan pasal UURI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. 

Baca juga: 5 Daerah di Jatim Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Sampang sampai Bondowoso

"Dalam pasal 2 ayat (1), (2) berbunyi setiap orang yang melakukan perekrutan, penampungan untuk tujuan mengeploitasi orang terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved