Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok TKW Maryam Bebas dari Hukuman Mati, 15 Tahun Dibui usai Siram Air Panas ke Majikan: Keajaiban

Inilah kisah Maryam, Tenaga Kerja Wanita atau TKW yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Maryam merupakan warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Sosok TKW Maryam Bebas dari Hukuman Mati, 15 Tahun Dibui usai Siram Air Panas ke Majikan: Keajaiban 

Satu-satunya orang yang bisa diajak berkomunikasi adalah penerjemah yang ditunjuk oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

"Penerjemah dari KJRI itu orang Sumenep. Hanya dia yang bisa komunikasi dengan saya selama saya disidang di pengadilan," tutur Maryam.

Meskipun hidup dalam keputusasaan, perempuan ini mengaku tak henti-hentinya berdoa.  

"Siang dan malam saya hanya berdoa, semoga saya diberi keberkahan umur, sehat. Saya masih yakin saya akan selamat, entah kapan Allah akan menunjukkannya."

"Alhamdulillah, saya masih diberikan hidup sampai sekarang," sambung dia.

Maryam mengungkapkan, selama di penjara, ia mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk makanan yang tidak layak konsumsi.

"Saya hanya makan roti dan bubur selama di penjara. Kalau ada daging, suruh makan kepada penjaganya karena dagingnya mentah, masih ada darahnya sepertinya tidak dicuci bersih," kenang dia.

Melalui KJRI, Maryam berharap bisa dibebaskan dengan membayar denda yang ditetapkan oleh pengadilan. Namun, permohonan tersebut tak kunjung dipenuhi.

"Yang tetap marah ke saya adalah Husen Mohamad Jabar. Kalau keluarga majikan lainnya, termasuk kedua anak majikan yang saya asuh sejak kecil, sudah memaafkan," ungkap Maryam.

Baca juga: TKW Ineke Bisa Jadikan 7 Adiknya Sarjana Meski Ia Putus Sekolah, Tiap Hari Mulai Kerja Jam 3 Pagi

Maryam akhirnya dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 15 tahun tujuh bulan.  

Hidup puluhan tahun di Saudi membuat ada banyak dialek Arab yang keluar dari mulutnya, meski dia masih lancar berbahasa Indonesia.

Maryam seharusnya bisa bebas lebih awal pada tahun 2022, jika dia mampu membayar denda sebesar Rp 1,6 miliar. Namun karena dia tidak memiliki dana, ia terpaksa menunggu.

Baru pada 30 November 2024, seorang warga Arab Saudi membayar denda tersebut, yang memungkinkan Maryam untuk kembali ke rumah.

"Saya tidak tahu siapa yang ikhlas membayar denda yang diminta Pemerintah itu. Saya berterima kasih, semoga Allah membalasnya dengan pahala yang berlipat," ungkap dia lirih.

Kebebasan ini, bagi Maryam, terasa seperti rangkaian keajaiban. Padahal, selama masa penahanannya, harapan untuk hidup sempat padam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved