Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Ambulans RS Gambiran Kediri Tertabrak Kereta - TKW Maryam Lolos dari Hukuman Mati

3 Berita terpopuler Jatim Kamis, 5 Desember 2024. Ambulans RS Gambiran Kediri tertabrak kereta hingga TKW asal Bangkalan lolos dari hukuman mati.

Kolase TribunJatim.com/Istimewa/Ahmad Faisol
Berita terpopuler Jatim Kamis, 5 Desember 2024. Ambulans RS Gambiran Kediri tertabrak kereta hingga TKW asal Bangkalan lolos dari hukuman mati. 

“Cuma alhamdulillah, saya sudah sampai ke sini. Ini anak siapa tidak tahu, ini adik siapa saya tidak tahu. Padahal keluarnya dari aku semua (anak-anak) ini, keluar anak keluar cucu. Ada yang datang, assalamualaikum, saya tidak tahu padahal anak saya, Jasuli. Ada Sobirin, Jasuli, Mustain, Luluk, dion, maria ulfa,” ungkap Maryam sambil mengingat-ingat.

Maryam pergi meninggalkan kampung halamannya sebagai TKW Arab Saudi di tahun 1994 silam. Namun petaka menimpa Maryam di tahun 2009, ia terpaksa membalas tindakan arogansi majikannya, setelah menyiramkan air panas ke tubuh majikannya, Yahya Mohammad Jabbar Sani.

Baca juga: Nasib TKW Jombang Sakit di Malaysia, Wakil Ketua Komisi IX DPR Pastikan Pemerintah Bantu Pemulangan

Baca juga: TKW Sulastri Digaji Rp 19 Juta Per Bulan Meski Cuma Jadi Tukang Air, Tiap Hari Siapkan Ember Besar

“Majikan ada permasalahan di luar yang dibawa ke rumah, memancing amarah hingga saya bertindak menyiramkan air ke tubuhnya. Tidak meninggal, saat itu kedua anaknya masih berusia di bawah 10 tahun,” kenang Maryam.

Sejak itulah ia mendekam di balik jeruji setelah kakak korban, Husen Yahya Mohammad Jabbar San Hani menjadi pihak yang memberatkan dalam perkara penganiayaan tersebut. Selama 15 tahun 7 bulan mendekam, Maryam mendekan di balik jeruji dengan vonis hukuman Qisas atau hukuman mati  

Mendekam di dalam penjara selama itu, tentu sangatlah berat bagi Maryam secara psikologis. Ia tidak tahu harus mengadu ke mana.

Celah yang bisa dimaksimalkan adalah menunggu pengampunan dari dua anak majikannya ketika sudah berusia baligh; Said Yahya Mohammad Jabbar Sani yang saat ini sudah berusia 22 tahun dan Wafa Yahya Mohammad Jabbar Sani berusia 20 tahun.

“Yang memberikan pengampunan adalah Saed Yahma Mohammad Jabbar Sani. Sekarang saya mau minum in takut, melihat semua di lingkungan rumah bukan, ini bukan, bukan ini,” kata Maryam yang masih menampakkan perilaku trauma.

Baca Selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved