Berita Viral
30 Tahun Jadi TKW, Maryam Nangis Tak Kenal Anak Sendiri saat Pulang ke Rumah: Padahal Saya Lahirkan
Inilah kisah Maryam (54) yang memutuskan sebagai pekerja migran atau tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi selama 30 tahun.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
"Karena saya dihina, dicaci maki, dan rambut saya dijambak. Saya siram majikan saya dengan air panas mengenai bahu kanan dan sebagian wajahnya," kata dia, Rabu (4/12/2024).
Tindakan tersebut dilaporkan oleh adik Yahya, Husen Mohammad Jabar, yang kemudian mengakibatkan Maryam ditangkap dan diadili di Pengadilan Jeddah.
"Saya tidak salah. Saya tidak membunuh majikan saya. Tapi saya divonis hukuman mati. Pengadilan Arab Saudi tidak adil kepada saya," tegas dia.
Selama menjalani proses hukum, Maryam mengaku merasa terisolasi dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa.
Baca juga: Sosok Nuryati Mantan TKI Arab Lulus S3, Dulu Diimingi Investasi Biar Tetap Kerja: Kuliah Segalanya
Satu-satunya orang yang bisa diajak berkomunikasi adalah penerjemah yang ditunjuk oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
"Penerjemah dari KJRI itu orang Sumenep. Hanya dia yang bisa komunikasi dengan saya selama saya disidang di pengadilan," tutur Maryam.
Selama di penjara, ia mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk makanan yang tidak layak konsumsi.
"Saya hanya makan roti dan bubur selama di penjara. Kalau ada daging, suruh makan kepada penjaganya karena dagingnya mentah, masih ada darahnya sepertinya tidak dicuci bersih," kenang dia.
Melalui KJRI, Maryam berharap bisa dibebaskan dengan membayar denda yang ditetapkan oleh pengadilan. Namun, permohonan tersebut tak kunjung dipenuhi.
"Yang tetap marah ke saya adalah Husen Mohamad Jabar. Kalau keluarga majikan lainnya, termasuk kedua anak majikan yang saya asuh sejak kecil, sudah memaafkan," ungkap Maryam.

Maryam akhirnya dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 15 tahun tujuh bulan.
Hidup puluhan tahun di Saudi membuat ada banyak dialek Arab yang keluar dari mulutnya, meski dia masih lancar berbahasa Indonesia.
Maryam seharusnya bisa bebas lebih awal pada 2022 jika dia mampu membayar denda sebesar Rp 1,6 miliar.
Namun karena dia tidak memiliki uang, ia terpaksa menunggu.
Saat di penjara, ia sempat dua kali dipindahkan dari Penjara Briman ke Penjara Dzahban di Jeddah.
Maryam
pekerja migran
TKW
Bangkalan
Arab
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Warga Disebut Harus Tidur dengan Karyawan Jika Ingin Gadai Barang, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Pengakuan Sekolah yang Edarkan Surat 'Jika Keracunan MBG Maka Tanggung Jawab Ortu', Kini Ditarik |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Ustaz Evie Effendi yang Diduga Pukul dan Ludahi Anak, MUI Anggap Memprihatinkan |
![]() |
---|
13 ASN Dipecat Pakai Surat Resign Palsu Alasan Rawat Orangtua, Respons BKD Tidak Tahu |
![]() |
---|
Keluar Penjara Malah Tak Perbaiki Diri, ATS Belanjakan Rp 25,5 Juta untuk Kejahatan yang Lebih Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.