Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

30 Tahun Jadi TKW, Maryam Nangis Tak Kenal Anak Sendiri saat Pulang ke Rumah: Padahal Saya Lahirkan

Inilah kisah Maryam (54) yang memutuskan sebagai pekerja migran atau tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi selama 30 tahun.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com
Maryam menjadi TKW Arab selama 30 tahun. Ia nangis tak ingat wajah anak saat pulang ke rumah. 

"Karena saya dihina, dicaci maki, dan rambut saya dijambak. Saya siram majikan saya dengan air panas mengenai bahu kanan dan sebagian wajahnya," kata dia, Rabu (4/12/2024).

Tindakan tersebut dilaporkan oleh adik Yahya, Husen Mohammad Jabar, yang kemudian mengakibatkan Maryam ditangkap dan diadili di Pengadilan Jeddah.

"Saya tidak salah. Saya tidak membunuh majikan saya. Tapi saya divonis hukuman mati. Pengadilan Arab Saudi tidak adil kepada saya," tegas dia.

Selama menjalani proses hukum, Maryam mengaku merasa terisolasi dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa.

Baca juga: Sosok Nuryati Mantan TKI Arab Lulus S3, Dulu Diimingi Investasi Biar Tetap Kerja: Kuliah Segalanya

Satu-satunya orang yang bisa diajak berkomunikasi adalah penerjemah yang ditunjuk oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

"Penerjemah dari KJRI itu orang Sumenep. Hanya dia yang bisa komunikasi dengan saya selama saya disidang di pengadilan," tutur Maryam.

Selama di penjara, ia mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk makanan yang tidak layak konsumsi.

"Saya hanya makan roti dan bubur selama di penjara. Kalau ada daging, suruh makan kepada penjaganya karena dagingnya mentah, masih ada darahnya sepertinya tidak dicuci bersih," kenang dia.

Melalui KJRI, Maryam berharap bisa dibebaskan dengan membayar denda yang ditetapkan oleh pengadilan. Namun, permohonan tersebut tak kunjung dipenuhi.

"Yang tetap marah ke saya adalah Husen Mohamad Jabar. Kalau keluarga majikan lainnya, termasuk kedua anak majikan yang saya asuh sejak kecil, sudah memaafkan," ungkap Maryam.

Maryam Ahmad (54) atau Hanan Muhammad Mahmud, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Jaddih Laok, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, selamat dari hukuman mati pemerintah Arab Saudi setelah 15 tahun 7 bulan menjalani hukuman. Ia bebas dari hukuman karena mendapat permohonan maaf dari keluarga majikannya dan seseorang yang membayar denda yang diminta pemerintah.
Maryam Ahmad (54) atau Hanan Muhammad Mahmud, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Jaddih Laok, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, selamat dari hukuman mati pemerintah Arab Saudi setelah 15 tahun 7 bulan menjalani hukuman. Ia bebas dari hukuman karena mendapat permohonan maaf dari keluarga majikannya dan seseorang yang membayar denda yang diminta pemerintah. (KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)

Maryam akhirnya dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 15 tahun tujuh bulan.

Hidup puluhan tahun di Saudi membuat ada banyak dialek Arab yang keluar dari mulutnya, meski dia masih lancar berbahasa Indonesia.

Maryam seharusnya bisa bebas lebih awal pada 2022 jika dia mampu membayar denda sebesar Rp 1,6 miliar. 

Namun karena dia tidak memiliki uang, ia terpaksa menunggu.

Saat di penjara, ia sempat dua kali dipindahkan dari Penjara Briman ke Penjara Dzahban di Jeddah.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved