Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Driver Ojol Kasihan Kakek Pencari Rongsok Minum Genangan Air, Ternyata Pernah Viral Dapat Rp10 Juta?

Tengah viral di media sosial kakek pencari rongsok minum genangan air di jalan. Aksi kakek itu membuat warganet terenyuh.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok
Driver Ojol Kasihan Kakek Pencari Rongsok Minum Genangan Air, Ternyata Pernah Viral Dapat Rp10 Juta? 

Melihat peristiwa tersebut seorang pria perekam momen yang diduga berprofesi sebagai ojek online hatinya bergetar.

"Woi bantu nih orang Cengkareng nih. Yang daerah macet nih, ketemu bapak itu tolong dibantu," tegasnya.

Baca juga: Sosok Yulinda Putri Anak Pemulung Jadi Diploma di Trisakti, Viral Pamer Foto di Atas Gerobak Ortunya

Sementara itu atas peristiwa pilu yang terjadi banyak warganet yang bereaksi.

Sejumlah warganet mengaku sering melihat kakek itu berkeliling mencari barang rongsok.

Ada pula yang berkomentar jika kakek tersebut sempat viral.

Bahkan kakek itu sempat menerima uang belasan juta rupiah dari influencer.

Kendati demikian belum bisa dipastikan mengenai kabar tersebut.

"Tadi ada yg bilang udh pernah viral influencer pernah viralin kasih duit 10-15 jt. tp sibapak masih begini di Taman Palem Lestari sering ktnya btw rumahnya pulo harapan indah menceng," jelasnya.

Sementara itu seorang pengepul barang bekas atau pengepul rongsok lain didenda Rp 600 ribu.

Pengepul rongsok di Kota Padang, Sumatera Barat itu didenda karena meletakkan barang-barang bekas dan rongsokannya di badan jalan.

Disebutkan bahwa pengepul rongsok itu sudah diingatkan sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Kamis (14/11/2024).

"Pengepul barang bekas tersebut sudah sering kita peringatkan namun masih membandel. Makanya, pengepul tersebut kita tipiringkan dan didenda sebanyak Rp 600 ribu," ujar Chandra, melansir dari Kompas.com.

Selain pengepul barang bekas, pada sidang tipiring yang digelar pada hari yang sama, hakim memberi sanksi denda Rp 300 ribu kepada 9 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.

"Sama seperti pengepul barang bekas tadi, para PKL tersebut masih membandel walaupun sudah berulang kali kita berikan peringatan dan dilakukan penertiban," tambah Chandra.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved