Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Maryam TKW yang Divonis Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Bisa Pulang ke Madura usai 30 Tahun

Ia sempat dijatuhi hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya. Maryam bisa bebas setelah ada yang membayar denda yang dibebankan kepadanya.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com
Maryam menangis bisa pulang ke Madura setelah lolos dari hukuman mati di Arab Saudi 

TRIBUNJATIM.COM - Maryam menangis bisa pulang kampung setelah 30 tahun di Arab Saudi.

Ia berhasil lolos dari hukuman mati yang berada di hadapannya.

Kisahnya menjadi sorotan.

Sebab, ia sempat dijatuhi hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya.

Maryam bisa bebas setelah ada yang membayar denda yang dibebankan kepadanya.

Baca juga: Nasib TKW Jombang Sakit di Malaysia, Wakil Ketua Komisi IX DPR Pastikan Pemerintah Bantu Pemulangan

Maryam (54), warga Dusun Jaddih Laok, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan selamat dari jerat hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Arab Saudi

Kini, Maryam telah kembali ke Tanah Air sejak awal Desember 2024 setelah 30 tahun meninggalkan keluarganya sebagai pekerja migran di Arab Saudi.

Maryam berangkat ke Arab Saudi tahun 1994 saat ia masih berusia 24 tahun.

Maryam yang menikah di usia 15 tahun meninggalkan sang suami dan ketujuh anaknya.

Kini anak pertama Maryam, Hartatik sudah berusia 41 tahun.

Sementara anak bungsunya atau yang ketujuh, Turmudzi berusia 35 tahun.

Selama bekerja di Arab Saudi, Maryam menggunakan nama Hanan Muhammad Mahmud.

Selama 15 tahun, ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga majikannya, Yahya Muhammad Jabar.

Di tahun 2009, Maryam dijatuhi hukuman mati.

Perkara itu berawal saat majikannya muncul dalam kondisi marah-marah dan melakukan kekerasan pada dirinnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved