Berita Viral
Tangis Maryam TKW yang Divonis Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Bisa Pulang ke Madura usai 30 Tahun
Ia sempat dijatuhi hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya. Maryam bisa bebas setelah ada yang membayar denda yang dibebankan kepadanya.
TRIBUNJATIM.COM - Maryam menangis bisa pulang kampung setelah 30 tahun di Arab Saudi.
Ia berhasil lolos dari hukuman mati yang berada di hadapannya.
Kisahnya menjadi sorotan.
Sebab, ia sempat dijatuhi hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya.
Maryam bisa bebas setelah ada yang membayar denda yang dibebankan kepadanya.
Baca juga: Nasib TKW Jombang Sakit di Malaysia, Wakil Ketua Komisi IX DPR Pastikan Pemerintah Bantu Pemulangan
Maryam (54), warga Dusun Jaddih Laok, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan selamat dari jerat hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Arab Saudi.
Kini, Maryam telah kembali ke Tanah Air sejak awal Desember 2024 setelah 30 tahun meninggalkan keluarganya sebagai pekerja migran di Arab Saudi.
Maryam berangkat ke Arab Saudi tahun 1994 saat ia masih berusia 24 tahun.
Maryam yang menikah di usia 15 tahun meninggalkan sang suami dan ketujuh anaknya.
Kini anak pertama Maryam, Hartatik sudah berusia 41 tahun.
Sementara anak bungsunya atau yang ketujuh, Turmudzi berusia 35 tahun.
Selama bekerja di Arab Saudi, Maryam menggunakan nama Hanan Muhammad Mahmud.
Selama 15 tahun, ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga majikannya, Yahya Muhammad Jabar.
Di tahun 2009, Maryam dijatuhi hukuman mati.
Perkara itu berawal saat majikannya muncul dalam kondisi marah-marah dan melakukan kekerasan pada dirinnya.
TKW
TKW yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi
Arab Saudi
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Madura
Bangkalan
| Dibegal di Jalan Rusak saat Pulang Kerja, Kurir Paket Kehilangan Uang COD Rp10,5 Juta: Ditendang |
|
|---|
| Daftar Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Soeharto yang Jadi Alasan Penolakan Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Warga Gotong Jenazah Terobos Sungai Hampir Hanyut karena Tidak Ada Jembatan, Ketua RW: Susah |
|
|---|
| Roy Suryo Protes Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Minta Kapolda Nasihati Anak Buah: Salah Besar |
|
|---|
| Pakai AI, Anindita Raup Omzet Rp15 Juta Tiap Panen Ikan Nila: Masih Untung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Maryam-menangis-bisa-pulang-ke-Madura-setelah-lolos-dari-hukuman-mati-di-Arab-Saudi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.