Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bangkalan 2024

Alasan Mathur-Jayus Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Bangkalan 2024 ke MK, Singgung Kejahatan Politik

Ini alasan yang melandasi Mathur Husyairi-Jayus Salam mengajukan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Ahmad Faisol
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husyairi-Jayus Salam didampingi Ketua Tim Pemenangan, KH Zainal Alim (tengah) menggelar konferensi pers berkaitan dengan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/12/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husyairi-Jayus Salam mengajukan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu setelah KPU Bangkalan menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Rapat Pleno Terbuka pada Rabu (4/12/2024) pukul 22.46 WIB. 

Dalam konferensi persnya, Kamis (5/12/2024) malam, Mathur-Jayus didampingi Ketua Tim Pemenangan KH Zainal Alim.

Selain memaparkan poin-poin materi gugatan yang akan dilayangkan ke MK, Cabup Bangkalan, Mathur juga menyampaikan, timnya sempat mengalami kesulitan untuk memperoleh keputusan KPU usai berakhirnya Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kantor KPU Bangkalan.  

“Kemarin malam (Rabu), kami sangat dipersulit untuk memperoleh keputusan KPU terkait dengan hasil rekapitulasi di Kabupaten Bangkalan. Baru kami terima resminya tadi (Kamis) siang, sekitar pukul 13.00 WIB dari KPU Bangkalan,” ungkap Mathur. 

Mathur menjelaskan, seharusnya selesai rapat pleno itu, KPU Bangkalan sudah menyerahkan keputusan KPU berkaitan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara ke masing-masing paslon termasuk kepada Bawaslu Bangkalan. 

“Ternyata setelah kami kontak Bawaslu, juga tidak dikasih dan baru dikirim pagi. Setelah kami minta, saya juga dapat dari Bawaslu, ternyata ada revisi-revisi,” jelas Mathur. 

Baca juga: Daftar Lengkap Paslon di Jawa Timur Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK

Sehingga dokumen yang sudah dibagikan ke beberapa pihak, lanjut Mathur, ditarik kembali ke KPU dan diperbaiki, karena saksi kami menolak menandatangani rekapitulasi dan mengisi form keberatan dengan rincian yang sudah dituangkan dalam form keberatan.   

“Salah satunya banyak rekomendasi Bawaslu ketika mencocokkan dan membuka kotak suara, banyak kejanggalan dan perubahan yang mempengaruhi perolehan masing-masing paslon,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Mathur juga memaparkan hasil final rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan KPU Bangkalan.

Paslon 01, Lukman Hakim-Moch Fauzan Jafar memperoleh 319.072 suara, dan paslon 02 Mathur-Jayus memperoleh sejumlah 211.201 suara.

Perolehan suara kedua paslon terpaut 107.871 suara.

“Perolehan dan selisih ini tidak kami jadikan materi gugatan ke MK. Kami ingin mendalilkan dan menyiapkan bukti-bukti bagaimana praktik money politic yang hampir terjadi di seluruh kecamatan dan desa,” tegas Mathur. 

Selain itu, Mathur juga merinci poin-poin materi gugatan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved