Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

410 Orang Meninggal di Tangan Polisi selama 5 Tahun, Penggunaan Senjata Api Disorot

Total sebanyak 410 orang sepanjang periode 2020 hingga 2024 meninggal akibat kekerasan dari aparat kepolisian.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi 

TRIBUNJATIM.COM – Total sebanyak 410 orang sepanjang periode 2020 hingga 2024 meninggal akibat kekerasan dari aparat kepolisian.

Hal itu diungkap oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Temuan itu diungkap dalam diskusi virtual bertajuk Darurat Reformasi Polri pada Minggu (8/12).

Pada diskusi itu juga menyorot soal aparat polisi yang konsisten melakukan pelanggaran HAM.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Analisa Pakar Psikologi Forensik Sebut ada Unsur Pembunuhan Berencana

Wakil Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menyebut Korps Bhayangkara sebagai institusi yang konsisten melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) setiap tahunnya.

 “Dari hasil pemantauan kami, terdapat 353 peristiwa kekerasan oleh kepolisian selama empat tahun terakhir yang menyebabkan 410 orang meninggal dunia,” ujar Andi.

Dugaan Extra Judicial Killing

Andi mengungkapkan bahwa puluhan dari total korban tewas tersebut diduga merupakan hasil dari praktik pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing.

"Jika kami detilkan terkait dengan peristiwa EJK dari Desember 2023 sampai November 2024, itu terdapat 45 peristiwa EJK dengan mengakibatkan 47 korban tewas, beberapa di antaranya 27 merupakan tindakan terkait tindakan kriminal dan 20 lainnya tak terkait dengan tindakan kriminal," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana menyebut pihaknya juga mencatat hal serupa dengan jumlah yang berbeda.

Temuan YLBHI ada 35 peristiwa extra judicial killing di seluruh Indonesia, dengan 94 orang menjadi korban tewas.

Hal ini meliputi banyak sektor, baik itu kasus konflik di Papua, narkotika, oposisi yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah, hingga kasus agraria.

"Dari seluruh kasus, 80 persen kasus total dari kasus tsb ini tidak mendapatkan proses penyelesaian, artinya tidak jelas kasusnya.

Sebanyak 10 persen ini ada tersangkanya tapi prosesnya berhenti, sisanya yang kemudian diadili," ucapnya.

Sehingga, Arif beranggapan budaya impunitas di tubuh Polri sangat kental yang berdampak pada lemahnya pengawasan internal maupun eksternal Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved