Berita Viral
Fakta Buronan KPK Harun Masiku, Fotonya Disebar, Sayembara Seharga Rp 8 Miliar Jika Menemukan
Harun Masiku hingga kini masih dicari, hingga Polres Purworejo ikut untuk menyebarkan foto untuk mencari buronan KPK tersebut.
Ia adalah mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: KPK Sebut Harun Masiku Tak Penting Dibanding Dalangnya, Menyamakan dengan Suasana Pilpres 2024
Dari formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang didapat Tribunnews, Harun Masiku terdaftar dalam nomor 153.
Tertulis nama Harun Masiku SH di situ.
Dalam formulir itu usia Harun Masiku tertulis 53 serta alamatnya di Jalan Limo Kompleks Aneka Tambang IV RT 8/RW 2, Grogol Utara, Jakarta Selatan.
Belum diketahui apakah Harun Masiku ikut mencoblos di TPS 005.
Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.
Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam perkembangan kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah lima orang ke luar negeri.
Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Sementara itu, sebelumnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus memburu Harun Masiku, buronan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Meski begitu, lembaga antirasuah itu tidak bisa menjamin target waktu perburuan mantan caleg PDIP tersebut.
"Kita kan bukan Tuhan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat ditemui awak media disela pembukaan Roadshow Bus KPK 2024 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (13/6/2024).
Johanis Tanak menegaskan hal ini bukan meralat pernyataan pimpinan KPK lain yang sebelumnya menyatakan harapan bahwa Harun Masiku bakal ditangkap dalam waktu satu pekan.
Sebab menurutnya, hingga saat ini KPK terus memburu Harun Masiku. Namun dia enggan berspekulasi mengenai target.
Baca juga: Road Show Bus KPK di Surabaya, Pj Gubernur Jatim Dukung Penuh Upaya Pencegahan Korupsi dari Bawah
"Bukan masalah ralat atau tidak ralat. Kita kalau boleh satu hari ya satu hari. Tapi apakah kita Tuhan sehingga bisa menentukan itu. Yang jelas kita senantiasa berusaha mencari dan menemukan pelaku tindak pidana korupsi siapapun dia," ujarnya.
Apakah KPK sudah mendeteksi keberadaan Harun Masiku, Johanis Tanak memilih irit bicara. Dia beralasan hal itu sebagai rahasia dalam proses perburuan.
"Saya tidak boleh mengungkapkan itu. Kalau saya mengungkapkan dimana dia, maka dia bisa menghilang. Jadi itu rahasia," tegasnya.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPK Wanti-wanti untuk Perangi Serangan Fajar
Dalam kesempatan beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim sudah mendeteksi keberadaan Harun Masiku. Alex berharap dalam sepekan ini penyidik KPK dapat menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak awal 2020 lalu.
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," ujar Alex saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.