Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Kasus Pembunuhan Calon Pengantin di Nganjuk, Rekonstruksi Ungkap Cara Pelaku Habisi Korban

Polres Nganjuk merekonstruksi kasus pembunuhan seorang calon pengantin yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, setempat, Senin (9/12/2024).

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/danendra kusuma
Tersangka ST (44) Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap pria yang akan menikahi mantan kekasihnya, Senin (9/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk merekonstruksi kasus pembunuhan seorang calon pengantin yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, setempat, Senin (9/12/2024). 

Dalam reka ulang peristiwa, tersangka ST (44) Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong itu terlihat memperagakan 20 adegan. 

Tak terkecuali ketika ST membacok korban, Sujud (55) warga Kabupaten Tuban dengan parang. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan rekonstruksi dilakukan guna memperjelas rangkaian kejahatan ST. 

Rekonstruksi dilangsungkan di lapangan apel Polres Nganjuk, semata-mata menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum. Mengingat kasus ini begitu sensitif. 

"Rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyelidikan dan pengumpulan bukti," katanya. 

Siswantoro menyebut, tersangka memperagakan 20 adegan saat proses rekonstruksi.

Adegan tersebut menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan terhadap korban. 

Baca juga: Calon Pengantin Aniaya Pendeta yang akan Memberkatinya, Hendak Dimediasi Malah Pelaku Malah Memaki

"Kami ingin memastikan seluruh fakta di lapangan sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka," sebutnya. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan agar menguatkan penyidikan, pihaknya menghadirkan saksi pada kegiatan rekonstruksi. 

Pengamanan ekstra dilakukan selama proses rekonstruksi. 

"Para saksi dilibatkan dalam rekonstruksi untuk menyinkronkan keterangan yang telah diberikan. Proses ini berjalan lancar," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, aksi keji itu dilancarkan tersangka pada, Sabtu (19/10/2024) petang. 

Kala itu, tersangka mendengar kabar bila korban, Sujud (55) warga Kabupaten Tuban hendak ke rumah mantannya, HN (33) di Desa Ketandan guna membahas rencana pernikahan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved