Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Kasus Pembunuhan Calon Pengantin di Nganjuk, Rekonstruksi Ungkap Cara Pelaku Habisi Korban

Polres Nganjuk merekonstruksi kasus pembunuhan seorang calon pengantin yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, setempat, Senin (9/12/2024).

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/danendra kusuma
Tersangka ST (44) Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap pria yang akan menikahi mantan kekasihnya, Senin (9/12/2024). 

Tersangka lantas membuntuti mobil yang dikendarai Sujud bersama rekannya Tarkun (58). 

Selanjutmya, ketika mobil berhenti, tersangka langsung menyerang korban dengan parang lewat jendela mobil yang terbuka. 

Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama. 

Namun, tersangka terus melukai korban. Hingga akhirnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Usai menghabisi nyawa korban, ST sempat melarikan diri ke luar kota. Tak lama polisi meringkusnya. 

Akibat perbuatannya, ST akan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Ancaman hukumannya, hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved