Sebanyak 126 Warga di Nganjuk Ubah Status Agama, Menganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Sebanyak 126 warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur kini menganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Sebanyak 126 warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur kini menganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Jumlah warga yang paling banyak mengubah kolom agama berada di Kecamatan Pace, Loceret, dan Tanjunganom
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto bilang perubahan kolom agama ini dimungkinkan usai terbitanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Sebanyak ratusan warga Kabupaten Nganjuk mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Terhitung dari 2024 hingga kini, jumlah warga yang paling banyak mengubah kolom agama berada di Kecamatan Pace, Loceret, dan Tanjunganom.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto mengatakan, mengacu pada Data Konsilidasi Bersih (DKB) Semester II 2024, ada 124 orang yang mencantumkan penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam data kependudukan mereka.
Berikutnya, di DKB Semester I 2025, jumlahnya meningkat dua orang, sehingga menjadi 126.
"Dari jumlah itu, rinciannya, warga penganut kepercayaan terdiri dari 65 laki-laki dan 61 perempuan," katanya kepada Tribun Jatim Network, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Forum Komunikasi Masyarakat Jombang Komitmen Rangkul Penganut Penghayat Kepercayaan
Gatut menyebut warga penganut kepercayaan tersebar di 19 kecamatan di Kota Angin.
Mayoritas merupakan warga Kecamatan Pace 22 orang, Loceret 21 orang, dan Tanjunganom 19 orang. Mereka juga telah mengubah kolom agama di KK maupun KTP.
"Pelayanan perubahan kolom agama di TKP ini dalam rangka memenuhi hak warga," ungkapnya.
Ia menyatakan perubahan kolom agama ini dimungkinkan usai terbitanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.
Keputusan MK itu diambil sebagai hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Uji meteri tersebut utamanya terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan dihapuskannya dua pasal tersebut, penganut aliran kepercayaan kini memiliki hak pelayanan kependudukan yang setara dengan penganut enam agama yang diakui pemerintah.
Baca juga: Fakta Lima Warga Trenggalek Jadi Penganut Aliran Kepercayaan, Kini Tercatat Resmi di KTP
Selain itu, didasarkan Surat Ederan (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan.
Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk
Tuhan Yang Maha Esa
berita Nganjuk terkini
Gatut Sugiarto
Penghayat Kepercayaan Tuhan YME
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Berkas Kasus Perusakan dan Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya Sudah sampai di Kejaksaan |
![]() |
---|
Pria di Jember Nekat Curi Mobil Tetangga, Sempat Ajari Korban Mengemudi, Gandakan Kunci |
![]() |
---|
Banyak Peternak Baru di Kabupaten Trenggalek, Produksi Ayam Melonjak Signifikan di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Daftar Aset Eks Dirut PT Sritex yang Kini Disita Kejagung, Total 50 Hektar Senilai Rp 510 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Prajurit Yonif 501/BY Madiun Bantu Proses Ibu Melahirkan Tepat di Depan Pos Jaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.