Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terkuak Nasib Mahasiswa yang Cekoki Miras ke Penjual Pentol hingga Sempoyongan, Dapat Teguran Keras

Seorang mahasiswa berinisial Johnsef Ihalauw (21) terlibat masalah hukum setelah memberikan minuman keras kepada seorang penjual pentolan di Ambon.

Tribunnews.com/Tribun Ambon
Viral penjual pentol sempoyongan seusai minum miras dan pelaku, Johnsef Ihalauw saat mediasi di Mapolsek Sirimau, Kota Ambon, Jumat (6/12/2024) malam. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib mahasiswa yang merupakan pelaku di balik kejadian pedagang pentol dicekoki miras.

Aksinya menghebohkan dunia jagat maya.

Seorang mahasiswa berinisial Johnsef Ihalauw (21) terlibat masalah hukum setelah memberikan minuman keras kepada seorang penjual pentolan di Ambon.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024, di RT 02 RW 04 Kayu Putih, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial setelah penjual pentolan, Andre, terlihat pulang sambil mendorong gerobaknya dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Cekoki Miras ke Pedagang Pentol sampai Jalan Sempoyongan, Pelaku Kini Ditegur Polisi, Minta Maaf

Kapolsek Sirimau, Iptu Fahrul Sabru Sulthan, menjelaskan bahwa sekitar pukul 15.39 WIT, Johnsef memberikan dua gelas bir dan dua gelas sopi kepada Andre.

Akibatnya, Andre mengalami pusing dan kembali ke arah Kota dalam keadaan sempoyongan.

Keduanya kemudian dipanggil ke Mapolsek Sirimau pada Jumat, 6 Desember 2024, untuk dimintai keterangan.

Menurut Kapolsek, Andre tidak mempersoalkan kejadian tersebut, sehingga masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Mabuk dan Tenteng Celurit 1 Meter Saat Tawuran Antar Gangster di Surabaya, 3 Pemuda Diciduk Polisi

Tindakan Kepolisian

Viral penjual pentol sempoyongan seusai minum miras dan pelaku, Johnsef Ihalauw saat mediasi di Mapolsek Sirimau, Kota Ambon, Jumat (6/12/2024) malam.
Viral penjual pentol sempoyongan seusai minum miras dan pelaku, Johnsef Ihalauw saat mediasi di Mapolsek Sirimau, Kota Ambon, Jumat (6/12/2024) malam. (Tribunnews.com/Tribun Ambon)

Kapolsek menegaskan bahwa Johnsef telah mendapatkan pembinaan dan teguran keras dari aparat kepolisian.

"Kami memberikan pembinaan serta teguran berupa sanksi kepada Johnsef dan meminta dia untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Kapolsek.

Selain itu, Kapolsek juga mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa Andre dirawat di rumah sakit.

"Setelah kami lakukan mediasi dan meminta keterangan dari para saksi, informasi tersebut tidaklah benar. Korban tidak sampai dirawat di rumah sakit," jelasnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved