Berita Surabaya
Mabuk dan Tenteng Celurit 1 Meter Saat Tawuran Antar Gangster di Surabaya, 3 Pemuda Diciduk Polisi
Tenteng celurit sepanjang 1 meter dalam kondisi mabuk saat tawuran antar gangster di Surabaya, 3 pemuda diciduk polisi.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga anggota gangster yang menenteng celurit sepanjang satu meter saat tawuran antar dua kelompok gangster, berhasil ditangkap Anggota Polsek Genteng dan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya.
Informasinya, ketiga orang itu, berinisial MDN (22), AT (16) dan FF (17). Mereka merupakan anggota gangster bernama 'Utara Seram.'
Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, ketiga orang itu ditangkap saat kelompok mereka berencana tawuran dengan kelompok gangster lain bernama 'Auw-Auw.'
Gangster 'Utara Seram' dan 'Auw-Auw' telah bersepakat untuk melakukan aksi saling serang atau tawuran di kawasan Jalan Raya Ngaglik, Surabaya, pada Sabtu (19/10/2024) dini hari.
Guna meladeni lawannya, beberapa anggota kedua kelompok gangster itu, mempersenjatai diri dengan senjata tajam celurit.
Selain itu, lanjut Kompol Bayu Halim Nugroho, mereka juga menenggak minuman beralkohol sebelum melakukan aksi tawuran tersebut.
Setibanya di lokasi, sesuai dengan agenda yang disepakati, aksi saling serang di antara kedua belah pihak gangster pun pecah.
Namun, tak lama kemudian, beberapa anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya bermotor trail yang sedang berpatroli membubarkan aksi tawuran tersebut.
Bahkan, petugas kepolisian juga mengejar para anggota gangster yang lari tunggang langgang ke berbagai arah untuk menghindari sergapan petugas.
Baca juga: Viral Gangster Ancam Warga Pakai Pedang di Jombang sampai Bawa Kabur Motor, Begini Kronologinya
"Tim Respatti tiba di lokasi membubarkan tawuran dan mengamankan dua orang beserta barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang 110 cm untuk digelandang ke Mapolsek Genteng Polrestabes Surabaya," katanya, Sabtu (19/10/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, dua orang dari ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Yakni, MDN (22), dan AT (16).
Keduanya, dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau UU no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA)
"Kasus tawuran ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap aksi tawuran di Surabaya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran antar dua kelompok gangster remaja bersenjata celurit panjang juga sempat berhasil digagalkan oleh anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya, saat patroli pada Jumat (18/10/2024) dini hari.
gangster di Surabaya
Kompol Bayu Halim Nugroho
Jalan Raya Ngaglik
Surabaya
tawuran
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.