Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah Kaget Lihat Jasad Anaknya Baru Lahir Beda dari yang Ia Adzani, RS Menyangkal Bayi Tertukar

Kasus bayi diduga tertukar di sebuah rumah sakit di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat viral di media sosial.

Pixels
Kasus bayi diduga tertukar di sebuah rumah sakit di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat viral di media sosial. Sang ayah kaget melihat jasad bayinya yang berbeda dari ia adzani. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus bayi diduga tertukar di sebuah rumah sakit di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat viral di media sosial.

Sang ayah kaget melihat jasad bayinya yang berbeda dari ia adzani.

Namun pihak rumah sakit menyangkal adanya bayi tertukar.

Kasus ini menimpa pria berinisial MR (27).

Dugaan bayi tertukar mencuat setelah MR membandingkan kondisi bayi yang ia lihat saat mengadzani dengan jasad bayi yang dimakamkan.

Peristiwa tersebut bermula ketika FS (27), istri MR, mengalami kontraksi pada Minggu (15/9/2024).

Baca juga: Nama Baru Bayi Tertukar di Bogor yang Diberikan Dian dan Siti, Orangtua Bakal Adakan Aqiqah Ulang

FS dibawa ke klinik di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, namun dirujuk ke rumah sakit di Cempaka Putih karena air ketuban berkurang.

"Saya dapat rujukan dari klinik karena air ketubannya kurang. Dokter merujuk ke rumah sakit di kawasan Cempaka Putih," ujar MR, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Setelah mengurus administrasi BPJS Kesehatan, FS menjalani operasi persalinan pada Senin (16/9/2024).

Bayi lahir pada pukul 09.05 WIB, namun tidak langsung diperlihatkan kepada ibunya.

"Istri saya pas anak itu lahir, tidak diperlihatkan ke ibunya," kata MR.

MR juga menyebut ia tidak diizinkan mendokumentasikan bayi saat mengadzani.

"Ketika lahir saya adzanin. Saya minta foto ke susternya, tapi tidak diizinkan. Saya paksa, baru bisa foto cepat untuk dokumentasi," ungkapnya.

Sore harinya, MR diberitahu pihak rumah sakit bahwa bayinya dalam kondisi kritis.

Ilustrasi bayi tertukar.
Ilustrasi bayi tertukar. (Freepik)

Ia diminta menandatangani surat tanpa sempat membacanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved