Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Pegang Bukti Hasil Suara di Pilgub Jatim 2024, Kubu Risma-Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK: Anomali

Kubu pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans belum mengakui hasil Pilgub Jatim 2024.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Cagub Jatim Luluk Nur Hamidah, Khofifah Indar Parawansa, dan Tri Rismaharini pada Pilgub Jatim 2024 

Setelah tiga hari ke depan ini, bakal dimanfaatkan betul untuk persiapan gugatan ke MK. Sebab, di tiga tersebut merupakan waktu yang diberikan apabila ada gugatan. 

"Kami sudah mengantongi bukti-bukti, hampir 97 persen dari Sirekap," ucap Aziz. 

Sementara itu, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan tiga pasca penandatangan surat keputusan hasil, berbagai pihak yang keberatan memang diberi ruang selama tiga hari barangkali ada gugatan ke MK.

Penandatangan SK itu dilakukan KPU pada Senin (9/12/2024) malam. 

"Prinsipnya koridor hukum berkaitan dengan pihak yang merasa keberatan terhadap hasil yang sudah kami tetapkan diberi ruang selama tiga hari sejak kami menandatangani surat keputusan tersebut untuk mengajukan perselisihan hasil dan lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil tersebut adalah Mahkamah Konstitusi," kata Aang dikonfirmasi terpisah. 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved