Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Terkait Penerapan PPN 12 Persen di Lumajang, Pemkab Tunggu Petunjuk Teknis Pemerintah Pusat

Terkait penerapan PPN 12 persen di Lumajang, pemkab hingga kini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lumajang masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait PPN 12 persen. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Jelang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, Pemerintah Kabupaten Lumajang masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menerangkan, PPN 12 persen akan diterapkan pada tahun 2025 karena sudah mendapatkan dasar hukum.

"Kami menerima informasi jika PPN 12 persen yang memungut pusat, dan pemasukannya tidak ke daerah. Karena sudah diamanatkan undang-undang, pemerintah daerah tinggal mengikuti," ujar Agus Triyono, Selasa (10/12/2024).

Menurut Agus, PPN 12 persen disinyalir dapat menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya berharap pemangku kebijakan di pusat dapat mengatasi atau membendung dampak yang akan terjadi.

"Yang jelas pasti ada dampaknya, semoga wakil-wakil kita di pusat bisa mengatasi hal tersebut. Bukan tidak mungkin undang-undang tersebut bisa direvisi," terangnya ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang pada penerimaan sumber APBD 2025 tetap mengandalkan pajak sebagai sumber penerimaan.

"Ada beberapa komponen pajak yang terus dipacu pendapatannya. Capaian pajak tahun 2024 ini menjadi tolok ukur perolehan pajak ke depan. Sebagai contoh pajak pasir pada akhir tahun menembus Rp 22 miliar," jelasnya.

Baca juga: Mengingat Janji Kampanye Prabowo sebelum Jadi Presiden: Kalau Pajak Dinaikkan, Orang Enggan Bekerja

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved