Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Mengingat Janji Kampanye Prabowo sebelum Jadi Presiden: Kalau Pajak Dinaikkan, Orang Enggan Bekerja

Janji itu disampaikan oleh Prabowo Subianto saat dua pekan sebelum akhirnya resmi terpilih menjadi presiden lewat perolehan 58 persen suara.

Editor: Torik Aqua
YouTube Kompas TV
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pidato perdananya setelah dilantik menjadi presiden 

TRIBUNJATIM.COM - Presiden Prabowo Subianto pernah berjanji untuk tidak menaikkan tarif pajak.

Janji itu disampaikan oleh Prabowo Subianto saat dua pekan sebelum akhirnya resmi terpilih menjadi presiden lewat perolehan 58 persen suara.

Menurut presiden ke-8 itu, ia ingin meningkatkan penerimaan pajak.

Hal itu dilakukan melalui perbaikan dan membuat sistem pemungutan pajak lebih efisien.

Baca juga: Sambil Bawa Foto Prabowo, Ratusan Petani di Kediri Gelar Aksi Protes Terkait Hak Guna Lahan

Pernyataan ini disampaikan saat Prabowo menghadiri diskusi bertajuk “Industri Keuangan dan Pasar Modal dalam Roadmap Menuju Indonesia Emas” di Jakarta, pada 29 Januari 2024. 

“Masalah utama pajak adalah bagaimana mengumpulkannya dengan efisien, bukan dengan menaikkan tarif setinggi-tingginya. Kalau tarif dinaikkan, orang bisa enggan bekerja dan memilih pindah ke negara lain,” ujar Prabowo sebagaimana dikutip dari Kompas.id.

Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, turut memperkuat pernyataan tersebut dan meminta kalangan pengusaha untuk tidak khawatir soal kenaikan tarif pajak.

“Saya tegaskan agar teman-teman pengusaha tidak perlu cemas mengenai tarif pajak. Tidak akan ada kenaikan,” katanya di acara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pada 7 Oktober 2024.

Hashim menyebut bahwa pemerintah seharusnya fokus pada penutupan kebocoran pajak, terutama dari pengusaha kelapa sawit yang beroperasi secara ilegal.

“Pemerintah ingin memastikan semua pihak yang menjadi wajib pajakmembayar kewajibannya,” jelas Hashim.

Namun, realitasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan bertujuan untuk menjaga stabilitas APBN.

“UU tersebut sudah ada. Kami (pemerintah) harus mempersiapkan implementasinya dengan memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani saat menanggapi pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja perdana bersama Kementerian Keuangan pada Rabu (13/11/2024).

Pernyataan ini mendapat respons dari mayoritas anggota DPR dari berbagai partai politik, yang meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

Mereka beralasan bahwa daya beli masyarakat melemah, jumlah kelas menengah berkurang, sektor manufaktur masih tertekan, dan kasus PHK meningkat.

Meskipun demikian, Sri Mulyani tetap menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diperlukan untuk menjaga stabilitas fiskal.

“APBN harus dijaga kesehatannya di tengah krisis keuangan global yang berlangsung,” tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved