Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perkara Celana Dalam, Bocah 12 Tahun Dikeroyok Warga & Pak RT, Ayah Pasrah Melindungi Malah Dianiaya

Ironisnya, penganiayaan dipelopori oleh Ketua RT dan istrinya di rumah salah satu warga.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com
Ilustrasi bocah di Boyolali dikeroyok warga dan Pak RT 

"Sudah kita laporkan (ke Polres Boyolali)," kata Erdia.

Setelah kasus dilaporkan ke Polres Boyolali, delapan tersangka, termasuk Ketua RT, telah diamankan.

Berdasarkan keterangan polisi, mereka memiliki peran aktif dalam melakukan penganiayaan, baik memukul maupun menendang korban.

Mereka kini ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Balita 3 Tahun di Jombang Diduga Tewas Dianiaya, Polisi Periksa para Saksi dan Tunggu Hasil Visum

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap anak. 

Polisi juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk memberikan pendampingan psikologi kepada korban.

Polres Boyolali telah menangkap delapan pelaku, namun korban menyebut ada 15 orang yang terlibat.

Keluarga juga mendapat ancaman untuk tidak membawa korban ke rumah sakit agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi.

Kasus ini dalam penanganan Polres Boyolali, sementara keluarga korban berharap keadilan segera ditegakkan.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengungkapkan delapan tersangka ini disangkakan melanggar pasal berlapis.

Ada dua undang-undang yang diduga dilanggar para tersangka.

"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan Pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Joko.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.

Selain itu tersangka juga diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dan karena korban ini juga masih usia anak, usia 12 tahun, kami juga terapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Penyidik Polres Boyolali meminta keterangan saksi kasus pengeroyokan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kamis (12/12/2024).
Penyidik Polres Boyolali meminta keterangan saksi kasus pengeroyokan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kamis (12/12/2024). (TribunSolo.com/Tri Widodo)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved