Berita Viral
Tak Punya Uang Berobat, Ibu Tinggalkan Bayi di Rumah Sakit Padahal Harus Pulang, Hidup Tanpa Suami
Seorang ibu tinggalkan anaknya di rumah sakit karena tak punya uang untuk bayar pengobatan. Ibu di Maluku Tengah itu berinisial WD (20).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kasus Lain
DMA tega berlaku keji. Perempuan 22 tahuh itu sampai hati membuang bayinya ke dalam lubang kloset salah satu toilet rumah sakit di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (23/9/2023).
Akibat perbuatan tersebut, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Bojonegoro ini ditangkap Satreksrim Polres Tuban.
Rabu (4/10/2023) pagi, perempuan asal Desa Megale, Kecamatan Kedungadem itu diekspose saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto menuturkan, peristiwa memilukan itu terkuak ketika pihak rumah sakit hendak menyedot septic tank toilet dan menemui kemampatan. Ketika ditelusuri dan dibongkar, ternyata ada jasad bayi mengganjal.
Temuan itu, lanjut Rogib sapaannya, kemudian dilaporkan pihak rumah sakit lalu diselidiki Satreskrim Polres Bojonegoro. Pasca penyelidikan temui hasil, DMA langsung dijemput Satreskrim Polres Bojonegoro di kediamannya, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem.
Adapun, ungkap Rogib, motif menyebabkan DMA membuang bayinya adalah karena panik serta malu. Sebab, bayi berusia tujuh bulan tersebut merupakan hasil hubungan gelap atau hubungan di luar nikah antara MDA dengan kekasihnya, MD.
Baca juga: Kaki Bengkak Jadi Pertanda Tabiat Santriwari di Kediri Buang Bayi, Kiai Curiga : Menolak Diperiksa
Terkait kronologi, Rogib menerangkan, pada saat hari kejadian MDA berobat ke rumah sakit sebab perutnya sakit. Ketika masih di IGD, MDA tak tahan atas sakitnya lantas menuju toilet.
"Ternyata, di toilet itu MDA melahirkan. Karena panik, MDA memasukkan bayinya ke lubang kloset toilet. Lalu, menyiraminya dengan air hingga hilang," jelasnya.
Kini, polisi dengan dua melati emas di pundak meneruskan, MDA harus meringkuk di rutan Mapolres Bojonegoro.
Perempuan batal menjadi ibu itu jadi tersangka tindak pidana pembunuhan. Dijerat dengan pasal 76 C jo Pasal 80 (3), (4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2014 Anak. "Terancam hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Rogib juga mengatakan, pernikahan DMA dengan DM kekasihnya yang sedianya bakal dihelat dalam waktu dekat ini, juga otomatis batal. Atau, setidaknya ditunda.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ibu tinggalkan anaknya di rumah sakit
Maluku Tengah
RSUD Masohi Anang Rumuar
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.