Berita Malang
Warga Geger Tak Terima Tanah Desa Rp 6,7 M Jadi Milik Perorangan, Disebut Tanpa Persetujuan Bupati
Kasus Tanah Bengkok senilai Rp 6,7 M milik desa kini berubah jadi milik perorangan itu masih menuai perbincangan. Perubahan disebut tanpa persetujuan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Namun, jika warga ingin segera ada kepastian atas masalah itu, Nurcahyo menyarankan untuk menanyakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
"Silahkan, ditanyakan ke BPN saja, apa benar itu sudah disertifikatkan," ungkap Nurcahyo.
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir SH turut angkat bicara terkait kasus Desa Pandanlandung yang merupakan daerah pemilihan (Dapilnya) saat jadi Caleg pada 14 Februari 2024 lalu.
"Ada Dumas (pengaduhan masyarakat) kepada saya" kata Abdul Qodir, yang merangkap jadi ketua Fraksi PDIP itu.
"Jika ada sesuatu atas warga, apalagi ada kasus seperti itu, kami siap mengawalnya" lanjutnya.
"Sebab, tidak mudah untuk proses ruislag aset pemkab itu. Itu harus ada tim dari Pemkab Malang dan BPN, sebelum bupati menyetujuinya," papar Abdul Qodir.
Kasus tukar guling tanah bengkok di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang seluas 4.000 meter, yang diduga tanpa ada persetujuan dari Bupati Muhammad Sanusi MM, bakal membuat perangkat desa yang terlibat susah tidur.
Sebab, bukan cuma karena kasus itu seperti bom waktu, yang kapan saja bisa membikin warga bergejolak, namun kini sedang diusut Inspektorat.
"Sudah-sudah. Pemkab sudah atensikan. Saat ini, itu sudah ditangani Inspektorat."
"Dan, Pak bupati (Sanusi) sangat atensi dengan kasus seperti itu, agar dituntaskan," tegas Nurman Ramdansyah, Pj Sekda Kabupaten Malang, Kamis (12/12/2024).
Sejauh ini, Inspektorat sudah mengecek ke lokasi lahan bengkok yang ada di dekat perumahan itu. Bersamaan itu, juga sudah memeriksa banyak saksi, di antara beberapa perangkat desa setempat.
"Saat ini masih didalami masalah itu," tuturnya.
Menurut Nurman, meski yang ditukar-gulingkan itu tanah bengkok, namun prosesnya tak boleh seenaknya sendiri.
Itu prosesnya cukup rumit, di antaranya harus melalui rapat desa, yang bukan cuma dihadiri perangkat desa, BPD melainkan juga tokoh masyarakat. Persetujuan semua pihak itu, dinotulenkan lalu diusulkan ke bupati, untuk dimintakan persetujuan.
Bupati pun tak langsung menyetujui, namun terlebih dulu menurunkan tim dari banyak dinas. Itu untuk mengkaji dari sisi hukumnya dan menafsir harganya, apakah sudah layak antara tanah yang ditukargulingkan itu dengan tanah penggantinya.
"Iya, di antaranya seperti itulah. Apa alasannya, tanah bengkok itu kok harus ditukar-gulingkan, banyak variabelnya, bukan cuma persetujuan perangkat desa saja," ungkapnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
warga Desa Pandanlandung
Kepala Desa
perangkat desa
Kecamatan Wagir
Kabupaten Malang
berita Malang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.