Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah di Surabaya Viral Cubit Anaknya Berkali-kali di Jalan Kini Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun

Tampak di video, pria tersebut tetap mencubit meski anaknya sudah berteriak-teriak.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/surabayaterkini
Viral ayah di Surabaya cubit anaknya kini jadi tersangka 

Dia terancam hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan akibat tindakannya tersebut. 
 
"Pasal 80 ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan," sebut Rina.

Sementara itu, sampai sekarang tidak terungkap siapa yang telah merekam video tersebut.

Dari suara video, perekam adalah wanita yang saat itu sedang berada di dalam mobil.

Temuan polisi, saat itu sebenarnya kondisi si perekam sangat memungkinkan menolong korban, yaitu dengan turun dari mobil lalu menegur atau meminta bantuan sekuriti hotel.

Baca juga: Perkara Celana Dalam, Bocah 12 Tahun Dikeroyok Warga & Pak RT, Ayah Pasrah Melindungi Malah Dianiaya

Rina pun meminta masyarakat agar belajar dari kasus ini.

Setiap melihat kejadian anak mengalami kekerasan anak jangan hanya sekedar direkam kemudian diviralkan. Sebaiknya juga melakukan tindakan.

"Yang kita minta, kalau ada kejadian (dianggap kekerasan) seperti itu ke anak, jangan hanya sekedar diviralkan," ucap Rina.

"Kita semua punya tanggung jawab yang sama terhadap anak. Bukan hanya tugas polisi, tapi tugas semua masyarakat. Karena anak itu dilindungi oleh kita semua," imbuhnya.

"Enggak ada salahnya kita kalau melihat tetangga ataupun melihat siapapun yang menyakiti anak, tegur aja," jelas Rina.

"Dengan kita menegur, pasti tindakan kekerasan yang lebih parah bisa diantisipasi," tandasnya.

Baca juga: Ditegur karena Naik Bus TransJakarta Khusus Perempuan, Kakek-kakek Marah sampai Bahas Pilkada Curang

Nasib pilu serupa juga dialami bocah berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berinisial KM.

Ia menjadi korban kekerasan oleh warga desa, termasuk Ketua RT setempat, Senin (18/11/2024).

Korban dituduh mencuri pakaian dalam dan memicu aksi main hakim sendiri.

Delapan tersangka pun telah ditangkap jajaran Polres Boyolali.

Mereka antara lain AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved