Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah di Surabaya Viral Cubit Anaknya Berkali-kali di Jalan Kini Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun

Tampak di video, pria tersebut tetap mencubit meski anaknya sudah berteriak-teriak.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/surabayaterkini
Viral ayah di Surabaya cubit anaknya kini jadi tersangka 

"Termasuk Ketua RT sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).

Insiden bermula pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketua RT menuduh KM mencuri celana dalam milik salah satu warga.

Tuduhan ini memicu kemarahan belasan warga yang kemudian melakukan penganiayaan terhadapnya.

Ironisnya, penganiayaan dipelopori oleh Ketua RT dan istrinya di rumah salah satu warga.

Ayah korban, Mulyadi, yang sedang merantau di Jakarta, dihubungi Ketua RT pada Minggu, 19 November 2024.

Saat itu Mulyadi diminta pulang untuk menyelesaikan persoalan.

Setelah tiba di rumah, Mulyadi mengajak KM menemui Ketua RT untuk meminta maaf.

Namun bukannya menyelesaikan masalah secara damai, korban malah dipukul oleh Ketua RT dan istrinya.

Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak (Shutterstock/snob)

Meski ayah KM telah meminta maaf, amarah warga tak terbendung.

Bukannya mendapat perlakuan baik, justru anaknya malah dipukuli massa.

Ketika Mulyadi mencoba melindungi anaknya, ia justru mendapat pukulan dari warga lainnya.

Bocah tersebut dipukuli, bahkan kukunya dicabut dengan tang.

"Dipukul pakai tangan, dipukul pakai ikrak, dipukul pakai teko, lalu paha kanan kiri diinjak."

"Terus jari tangan, jari kaki dijepit pakai tang," ungkap kuasa hukum korban.

Ayahnya yang berusaha melindungi hanya bisa pasrah karena ikut mendapat kekerasan.

"Anaknya ditarik dan dipukuli. Ayahnya mau melindungi, malah ditarik dan dipukul juga," ujar perwakilan keluarga korban, Fahrudin.

Situasi ini memuncak hingga ancaman pembunuhan terhadap Mulyadi dan anaknya.

Penganiayaan brutal menyebabkan KM mengalami luka serius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSUD Waras Wiris Andong, KM menderita patah hidung, penyumbatan pembuluh darah, dan lebam di seluruh wajah. 

KM pun terpaksa dirujuk ke RS Moewardi Solo untuk perawatan lanjutan karena kondisinya parah. 

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Kompas.com/ERICSSEN)

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tidak mau sekolah.

Korban masih membutuhkan pendampingan untuk memulihkan psikisnya.

"Trauma dan tidak mau sekolah," kata kuasa hukum korban, Erdia Risca dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Kamis (12/12/2024).k

Erdia mengatakan, keluarga telah melaporkan peristiwa yang dialami korban berinisial KM ke Polres Boyolali.

"Sudah kita laporkan (ke Polres Boyolali)," kata Erdia.

Setelah kasus dilaporkan ke Polres Boyolali, delapan tersangka, termasuk Ketua RT, telah diamankan.

Berdasarkan keterangan polisi, mereka memiliki peran aktif dalam melakukan penganiayaan, baik memukul maupun menendang korban.

Mereka kini ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved