Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mulai Tahun 2025, Begini Hitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Lembar STNK Tambah 2 Kolom

Lalu apa pertimbangan pemerintah menerapkan opsen pajak kendaran ini di tahun 2025?

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Grid.ID/Octa Saputra
ILUSTRASI STNK Kendaraan Bermoto: Simak cara bayar pajak motor dan mobil 2021 online di aplikasi Samsat, Alfamart dan Indomaret. 

Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Sebagai contoh, berikut ilustrasi pengenaan pajak kendaraan sebelum 2025 dan mulai 2025:

  • Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pelaksana di DIY:

BBN KB : -

PKB : Rp 1.500.000

SWDKLLJ : Rp 143.000

Biaya Admin STNK : - Biaya Admin

TNKB : -

Jumlah : Rp 1.643.000

  • Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pelaksanaan di DIY:

BBN KB: -

Opsen BBNK KB : -

PKB : Rp 900.000

Opsen PKB : Rp 600.000

SWDKLLJ : Rp 143.000

Biaya Admin STNK : -

Biaya Admin TNKB : -

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved