Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mulai Tahun 2025, Begini Hitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Lembar STNK Tambah 2 Kolom

Lalu apa pertimbangan pemerintah menerapkan opsen pajak kendaran ini di tahun 2025?

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Grid.ID/Octa Saputra
ILUSTRASI STNK Kendaraan Bermoto: Simak cara bayar pajak motor dan mobil 2021 online di aplikasi Samsat, Alfamart dan Indomaret. 

Jumlah : Rp 1.643.000

Pada rincian di atas, pajak kendaraan yang dibayar sama.

Akan tetapi rincian item pembayaran berbeda, karena ada tambahan opsen yang mengurangi PKB.

Jadi, jumlah pajak kendaraan yang dibayar tetap sama dengan aturan sebelumnya.

Ilustrasi menaruh STNK ke dalam jok sepeda motor.
Ilustrasi menaruh STNK ke dalam jok sepeda motor (SURYA/RIFKY EDGAR)

Sementara dalam sebuah video ilustrasi perhitungan yang dirilis di laman Kemenkeu, sebagai contoh bila sebuah mobil dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, tarif PKB adalah 1,1 persen.

Hitungan PKB terutang adalah 1,1 persen dikalikan dengan Rp200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp2,2 juta.

Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang.

Dengan demikian, 66 persen dikalikan dengan Rp2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp1,45 juta.

Jadi total pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp1,45 juta.

Nilai total pajak Rp3,65 juta ini dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan skema lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen.

Di mana apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta.

Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen).

Baca juga: Ayah di Surabaya Viral Cubit Anaknya Berkali-kali di Jalan Kini Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun

Lalu apa pertimbangan pemerintah menerapkan opsen pajak kendaran ini?

Melansir Modul PDRD: Opsen Pajak Dareah Kementerian Keuangan, salah satu tujuan opsen pajak adalah meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.

Sebab, skema bagi hasil dari provinsi secara periodik yang sebelumnya diterapkan, dinilai belum efektif akibat adanya keterlambatan penerimaan bagian kabupaten/kota.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved